TEROPONGNEWS.COM, DEPOK – Pemerintah akan menerapkan kebijakan baru terkait pembelian gas elpiji 3 kilogram (kg) atau yang dikenal dengan sebutan “si melon”. Mulai tahun 2026, pembeli diwajibkan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memastikan subsidi tepat sasaran.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa gas bersubsidi ini hanya boleh digunakan oleh masyarakat kurang mampu, tepatnya yang termasuk dalam kelompok desil 1 hingga 4 yakni 40 persen warga dengan tingkat kesejahteraan terendah.
“Gas subsidi hanya untuk masyarakat kurang mampu. Bukan untuk yang penghasilannya tinggi. Kelas menengah ke atas sebaiknya sadar diri dan tidak memakai elpiji 3 kg,” tegas Bahlil saat ditemui di Jakarta Rabu (27/8/2025).
Kebijakan ini juga akan dibarengi dengan pembatasan kuota elpiji 3 kg. Pemerintah akan mengandalkan data tunggal dari Badan Pusat Statistik (BPS) agar distribusi lebih terkontrol dan adil. Teknis pelaksanaannya akan dibahas lebih lanjut usai pengesahan APBN.
Sementara itu, di tingkat masyarakat, muncul pro dan kontra. Titin, warga Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Depok, mengaku tidak setuju sepenuhnya dengan aturan baru tersebut. Di pangkalannya, warung makan sudah dilarang membeli gas subsidi, namun dia menilai pendekatan lokal lebih efektif.
“Kami tahu mana pembeli gas untuk rumah tangga, mana yang untuk warung makan. Kalau di Cimanggis, warung-warung itu juga biasanya sudah punya langganan langsung ke agen,” ujarnya.
Titin berharap, kebijakan ini tidak memberatkan warga kecil yang benar-benar bergantung pada elpiji 3 kg untuk kebutuhan dapur sehari-hari.***










