BeritaDaerahPendidikan

Pasca Kunjungan Wapres, SD Inpres Kaniti Kabupaten Kupang Jadi Prioritas Perbaikan Tahun Ini

×

Pasca Kunjungan Wapres, SD Inpres Kaniti Kabupaten Kupang Jadi Prioritas Perbaikan Tahun Ini

Sebarkan artikel ini

TEROPONGNEWS.COM, KUPANG, — SD Inpres Kaniti di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dipastikan menjadi salah satu prioritas pemerintah untuk direhabilitasi tahun ini. Kepastian ini menyusul kunjungan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka ke sekolah tersebut pada 7 Mei 2025 lalu.

Kepala Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi NTT, Irfan Karim, M.Pd, mengungkapkan bahwa kunjungan Wapres mendorong percepatan penanganan kondisi sekolah yang dinilai sudah sangat memprihatinkan.

“SD Inpres Kaniti mendapat perhatian langsung dari Wapres dan juga Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen. Saya diminta mengawal agar proses rehabilitasinya bisa berjalan tahun ini,” ujar Irfan saat ditemui di kantornya pada 13 Agustus 2025.

Irfan menyebut dirinya sudah dua kali meninjau langsung kondisi SD Inpres Kaniti. Kunjungan pertama dilakukan pada 16 Mei 2025, disusul kunjungan kedua pada 2 Juli 2025 bersama Deputi Kantor Staf Presiden (KSP).

“Saya sudah melihat langsung kondisi ruang kelas. Keadaannya memang harus segera ditangani agar proses belajar mengajar bisa kembali normal,” tambahnya.

Ia juga menambahkan, tahun ini ada 500 satuan pendidikan di NTT yang mendapatkan program rehabilitasi, termasuk pembangunan sekolah baru di Kabupaten Sumba Barat. Usulan tersebut berasal dari dinas pendidikan kabupaten/kota serta dinas pendidikan provinsi sejak tahun lalu.

Ia menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam dari dinas pendidikan daerah dalam mengusulkan sekolah yang benar-benar membutuhkan perbaikan.

“Pemerintah pusat hanya menyetujui usulan. Yang mengetahui kondisi riil sekolah adalah pihak daerah. Jadi yang diusulkan harus betul-betul prioritas,” jelasnya.

Total anggaran rehabilitasi 500 sekolah tersebut diperkirakan mencapai Rp615 hingga Rp617 miliar. Namun, rincian anggaran per sekolah tidak dipegang oleh BPMP karena pelaksanaannya dilakukan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), yang dibentuk melalui SK kepala sekolah.

 

 



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!