BeritaKriminalitas

Polresta Sorong Kota Musnahkan Barang Bukti Ganja, Dua Pengedar Diringkus

×

Polresta Sorong Kota Musnahkan Barang Bukti Ganja, Dua Pengedar Diringkus

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan ganja dengan cara dibakar di halaman Mapolresta Sorong Kota. (Foto:Mega/TN)

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Polresta Sorong Kota memusnahkan barang bukti narkotika berupa 3,4 kilogram ganja dan 7 gram sabu yang merupakan hasil sitaan dari tiga tersangka sebelumnya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman Mapolresta Sorong Kota, disaksikan oleh perwakilan Forkopimda dan Kejaksaan Negeri Sorong, Selasa (5/8/2025).

Selain itu, Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota kembali mengungkap jaringan pengiriman narkotika antarwilayah yang melibatkan dua pelaku berinisial A dan J. Keduanya ditangkap pekan lalu di Kota Sorong.

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan, dalam konferensi pers pada Selasa (5/8/2025), menjelaskan bahwa narkotika tersebut berasal dari Makassar.

“Para pelaku menggunakan metode pengiriman tanpa tatap muka. Mereka tidak saling mengenal dengan pengirim, hanya berkomunikasi melalui telepon. Barang diletakkan di titik tertentu sesuai kesepakatan. Sistem ini dikenal dengan metode tempel,” jelas Kapolresta.

Kasat Narkoba Polresta Sorong Kota, Iptu Rachmat Djakatara, menambahkan bahwa dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan 1,8 gram sabu dan 0,75 butir ekstasi.

“A dan J kita amankan minggu lalu. Barang bukti narkotika yang kita sita berasal dari Makassar dan dibawa oleh seseorang yang masih dalam penyelidikan. Antara pelaku dan pengirim tidak saling kenal, hanya bertransaksi melalui telepon,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi masyarakat, kedua pelaku diketahui sering melakukan transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, tim bergerak dan berhasil mengamankan keduanya.

“Keduanya merupakan warga Sorong. Saat digeledah, kami temukan sabu dan ekstasi. Dari hasil tes urin, mereka juga positif menggunakan sabu dan ganja. Ini membuktikan bahwa mereka bukan hanya pengedar, tetapi juga pengguna,” tambah Rachmat.

Saat ini, A dan J telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Sorong Kota.



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!