TEROPONGNEWS.COM, MANOKWARI – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy meminta perhatian Aparat Penegak Hukum (APH) di Manokwari sebagai Ibukota Provinsi Papua Barat untuk melakukan penyelidikan secara intensif.
Warinussy juga mendesak Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) agar menyimak dan melakukan penyelidikan intensif atas situasi belum dibayarkannya Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Manokwari sejak bulan September 2024 hingga kini bulan Agustus 2025 atau sekitar 12 bulan atau setahu?
Sebagai seorang Advokat yang berdasarkan amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Pasal 5 ayat (2) adalah Penegak Hukum desak APH dan KPK melakukan tindakan hukum terhadap situasi yang tidak sehat di Kabupaten Manokwari.
“Dengan ini saya mendesak APH di Papua Barat dan KPK RI agar segera bertindak terhadap situasi tidak sehat dan tidak baik-baik saja di Manokwari,” desak Yan Warinussy, Jumat (22/8/2025).
Advokat Warinussy menyebut jika KPK RI pada sehari lalu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia (Wamennaker RI) Immanuel Eben Ezer di Jakarta. Maka sekiranya hal yang sama bisa dilakukan pula di Manokwari, Provinsi Papua Barat dalam waktu dekat ini atau melakukannya terhadap pejabat tinggi daerah di Manokwari saat melakukan perjalanan dinas ke Ibukota negara Jakarta.
Dijelaskan Nasib para ASN di Kabupaten Manokwari bagaikan sudah lebih dari sekarat, padahal mereka para ASN adalah garda terdepan dalam konteks pelayan publik di daerah ini.
Yang ironis lagi lanjut Warinussy tidak pernah melihat adanya keberpihakan dalam konteks kritik sosial atau pernyataan publik dari para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) terhadap persoalan tidak terbayarkannya TPP ASN sejak akhir 2024 hingga saat ini jelang akhir tahun 2025 ini.
“Sungguh miris kita melihat situasi yang sangat memperihatinkan bagi para ASN yang tetap setia memberikan pelayanan bagi masyarakat di Manokwari selama ini,” ucapnya.
Pertanyaan saya, sesuai regulasi soal keuangan bahwa Kementerian Keuangan Republik Indonesia ada tiap tahun anggaran pasti telah mengucurkan dana yang diperuntukkan bagi pembayaran TPP ASN di seluruh Indonesia.
Jika dana tersebut sudah masuk ke rekening Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari? Kenapa sampai setahun ini ASN di Manokwari belum menerima hak mereka ? Dana dari pusat dipergunakan untuk apa ? Apakah penggunaan tersebut sudah sesuai aturan perundangan yang berlaku? Apakah disini tidak ditemukan adanya unsur terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan? Apakah tidak terjadi perbuatan melawan hukum ?






