TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Kondisi korban kekerasan seksual yang trauma pasca kejadian tentu saja bisa sangat menyulut emosional keluarga. Apalagi bila korban memiliki keterbatasan mental dan memiliki riwayat penyakit sejak kecil.
Situasi inilah yang membuat keluarga dari Ulfa Tamima ingin agar pelaku yang telah melakukan kekerasan seksual kepada Ulfa Tamima dijatuhi hukuman yang berat.
Keinginan keluarga Ulfa Tamima tersebut mendapat dukungan dari Aliansi Pro Keadilan menuntut keadilan bagi perempuan melakukan aksi damai di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong dan Pengadilan Negeri (PN) Sorong.
Dalam aksinya, Aliansi Pro Keadilan yang terdiri dari Gabungan Organisasi Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Indonesia (Kahmi) , Forhati, HMI, Kohati Cabang Sorong, Badko HMI Papua Barat dan Papua Barat Daya, Fatayat NU, Kerukunan Keluarga Maluku Utara, Ikatan Pemuda Tidore Kepulauan, Ikatan Kerukunan Keluarga Kwaos, dan Ikatan Kerukunan Keluarga Seram Bagian Timur menuntut agar terduga pelaku pemerkosaan terhadap Ulfa Tamima dijatuhi hukuman maksimal.

“Organisasi – organisasi ini mulai dari awal Ulfa Tamima hilang selama 5 hari, kemudian ketemu, lalu proses penyidikan di Polresta hingga sampai ke Pengadilan Negeri Sorong terus melakukan monitor dan mengawal kasus kekerasan seksual yang menimpa Ulfa Tamima, ” ucap Ketua Forhati Cabang Sorong, Fatmawati Tamima.
Aliansi Pro Keadilan ingin agar pelaku dijerat dengan hukuman yang berat sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.
“Ketika dia seorang sarjana hukum menculik, memperkosa, membuang, menganiaya dan ada indikasi menghilangkan bukti bahkan ada indikasi perencanaan pembunuhan. Dimana pelaku membiarkan korban Ulfa Tamima selama 7 hari dan 7 malam di hutan, ” ucap Fatmawati Tamima.
Perlu masyarakat dan para penegak hukum ketahui, lanjut Fatmawati Tamima, keluarga korban yang didukung oleh Aliansi Pro Keadilan terus ngotot meminta terdakwa yang diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap Ulfa Tamima dijatuhi hukuman maksimal.
“Perlu masyarakat ketahui, kenapa kita sampai detik ini masih tetap gegap gempita, karena melihat kondisi Ulfa Tamima saat ini. Dulu sebelum kejadian, ketika terjadi epilepsi, Ulfa Tamima terjatuh, dan kejang – kejang. Sekarang ketika kena epilepsi dia jatuh sampai tak sadarkan diri hingga pernah kepalanya terbentur harus dibawa ke rumah sakit, sebab mengalami luka di kepala hingga harus dijahit,” kata Fatmawati Tamima mengungkapkan.
Tidak hanya itu saja, lanjut dia, Ulfa Tamima ketika jatuh sampai kejang – kejang dan keluar darah di telinga, di mulut dan di hidung.
Menurut keterangan dari teman – teman psikolog, Ulfa Tamima mengalami trauma berat. Inilah yang membuat kami keluarga korban dan didukung oleh aliansi organisasi sampai saat ini terus ngotot ingin agar pelaku dikenai hukuman yang seberat – beratnya dan pantas sesuai dengan perbuatannya.
“Pelaku harus diberikan hukuman yang setimpal, sehingga memberi efek jerat. Kami ingatkan agar stop buat kekerasan terhadap perempuan, Karena kalau tidak, maka kalian akan diberikan hukuman yang sangat berat, ” kata Fatmawati Tamima mengingatkan.
Kondisi Kota Sorong saat ini, Fatmawati Tamima sampaikan sedang tidak baik – baik saja terhadap kaum perempuan, sebab sangat rentan tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan.
“Kondisi saat ini, kita mau keluar rumah saja kita takut. Kejadian yang terjadi di Malanu, di Klademak dan beberapa tempat lagi, tidak memandang jam dan tempat. Jadi bapak dan ibu di Kota Sorong tolong dukung kami untuk terus membela agar kaum perempuan tidak terus menjadi korban kekerasan seksual, ” tutur Fatmawati Tamima.
Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sorong Yajid Rahardjo meminta kepada masa yang berunjuk rasa untuk memberi kepercayaan kepada majelis hakim yang menangani perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan korban Ulfa Tamima hisa bekerja secara profesional.
“Tolong percaya kepada PN Sorong. Kami tidak mungkin bermain – main dengan perkara yang kami tangani,” kata Yajid Rahardjo.
Wakil Ketua PN Sorong memastikan putusan yang dikeluarkan PN Sorong akan sesuai dengan harapan keluarga.
Sementara itu, Humas PN Sorong Lutfi Tomu menyampaikan bahwa terkait perkara TPKS ancaman hukumannya maksimal bisa sampai 16 tahun penjara.
” Kalau jaksa menyampaikan tuntutan pastinya ada prosedur berjenjang. Berbeda dengan putusan hakim yang tidak dapat diintervensi oleh siapa pun termasuk Ketua PN Sorong,” ujarnya.
Lutfi bahkan meminta kepada Aliansi Pro Keadilan untuk mengawal semua perkara-perkara yang korbannya adalah perempuan. Sehingga tidak ada lagi, Ulfa – Ulfa lain yang menjadi korban.
Lutfi Tomu sekali lagi menegaskan, majelis hakim dalam memutuskan perkara tidak dapat diintervensi oleh siapapun. Sebab setiap putusan yang diambil oleh hakim pertanggung jawabannya bukan hanya di dunia saja, tetapi sampai di akhirat kelak.
” Kami memutuskan berdasarkan hati nurani,” tegasnya,” ucapnya.
Untuk diketahui, dalam sidang yang lalu, terdakwa Herman Patrik Mark Dwuaramuri dituntut 14 tahun penjara, denda 100 juta rupiah, subsider 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Tiana Yuliani Insani.
Menurut jaksa Tiana Yuliani Insani, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 6 huruf C Juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf H Juncto Pasal 4 Ayat (2) huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU. Dimana tuntutan ini, oleh keluarga korban dinilai masih belum maksimal.












