TEROPONGNEWS.COM, MANOKWARI – Sebanyak 53 (lima puluh tiga) titik penjual minuman keras Ilegal di Manokwari diduga terima pasokan minuman keras dari distributor tidak memiliki ijin milik oknum TT 40.
Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy mendesak Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir, SIK, MTCP untuk segera menindak tegas segenap titik (53) yang diduga sebagai tempat penjualan Minuman Keras (Miras) di Kota Manokwari dan sekitarnya.
“Ke-53 titik penjualan miras secara ilegal tersebut diduga juga menerima pasokan miras dari “distributor” tidak berijin alias ilegal. Oknumnya berinisial TT alias KT (40 an tahun),” ujar Yan Christian Warinussy dalam pernyataannya, Jumat (12/9/2025).
Warinussy mengatakan yang jelas oknum TT alias KT diduga merupakan “pemain lama” dan diduga kuat mendapat “backingan” dari oknum petinggi institusi keamanan di Papua Barat.
Ia menegaskan, Penertiban harus segera dilakukan oleh Kapolda Papua Barat dengan tanpa pandang buluh. Hal ini patut dilakukan oleh Kapolda Papua Barat, karena sudah ada distributor legal yang memperoleh ijin resmi dari Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
“Tidak boleh ada lagi peredaran minuman secara ilegal yang terus terjadi di Manokwari dan sekitarnya. Saat ini PT.Bram Bintang Timur telah memperoleh ijin sah dan legal dari Bupati Manokwari,” tegas Yan Warinussy.
Sehingga seyogyanya Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari sudah dapat mengatur aspek penjualan melalui pengecer yang legal maupun cafe atau toko hingga restoran dan bar serta penyaluran miras lainnya di Kota Manokwari.






