TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Ketua majelis hakim Budi Prayitno menunjuk Sunoto sebagai Hakim Mediator dalam persidangan lanjutan gugatan perdata senilai Rp125 triliun, antara Subhan melawan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di ruang sidang Soebekti 2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).
“Nanti akan dipandu seorang mediator. Kemudian (mediasi) waktu 30 hari. Silakan dimanfaatkan sebaik-baiknya,” ucap Hakim Budi Prayitno.
Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno menjelaskan tahapan mediasi merupakan hal yang harus ditempuh dalam perkara perdata. Ia menjelaskan upaya mediasi dilakukan sebelum masuk proses pembuktian.
Dalam sidang yang sama, baik penggugat maupun tergugat menyerahkan penunjukan hakim mediator kepada majelis hakim. Adapun, Sunoto ditunjuk menjadi hakim mediator dalam tahap mediasi.
“Baik ya, kami menunjuk bapak Sunoto SH, MH untuk menjadi mediator pada perkara ini,” lanjut Budi.
Kemudian, sidang akan dilanjutkan setelah majelis hakim mendapatkan laporan dari hakim mediator. Ia menjelaskan apabila damai tercapai dalam tahap mediasi maka akan lanjut dituangkan ke dalam kesepakatan damai.












