Berita

Hasil Audit BPK RI Perwakilan Papua Barat Terhadap 206 Milyar di BPKAD Kabupaten Manokwari Dipertanyakan

×

Hasil Audit BPK RI Perwakilan Papua Barat Terhadap 206 Milyar di BPKAD Kabupaten Manokwari Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (human rights defender/HRD) Tanah Papua, Yan Christian Warinussy, SH

TEROPONGNEWS.COM, MANOKWARI – Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (human rights defender/HRD) Tanah Papua, Yan Christian Warinussy, SH kembali pertanyakan hasil audit BPK RI Perwakilan Papua Barat Terhadap BPKAD Kabupaten Manokwari Tahun 2024.

“Saya mempertanyakan hasil audit Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Provinsi Papua Barat terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari di Tahun Anggaran 2024,” kata Yan Warinussy, Selasa (23/9/2025).

Dijelaskan, pemeriksaan tersebut diarahkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Manokwari. Terdapat sekitar 3 (tiga) item yang diduga “bermasalah” yaitu :

Pertama, Belanja Bantuan Sosial (Bansos) tidak disertai pertanggung jawaban senilai Rp.32.760.000.000,- (Tiga puluh dua Milyar Tujuh Ratus enam puluh juta rupiah).

Kedua, terdapat pencairan belanja Bansos yang ditransfer ke rekening bendahara pengeluaran BPKAD Kabupaten Manokwari senilai rp.31.634.350.000,- (Tiga puluh satu Milyar enam ratus tiga puluh empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

Ketiga, Terdapat 482 registrasi SP2D yang dibuat tidak melalui SIPD senilai Rp.141.619.995.990,- (Seratus Empat Puluh Satu Milyar Enam ratus sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).

Yan Warinussy menegaskan bahwa ia memperoleh catatan dari hasil BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat bahwa dana-dana tersebut dikeluarkan atas “perintah lisan” dari Pimpinan Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari tanpa bukti tertulis. Bahkan melibatkan sekretaris pribadi Pimpinan Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari tersebut.

Menurutnya, tindakan oknum Pimpinan Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari tersebut nyata melanggar amanat Pasal 124 ayat (1) dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sehingga memiliki potensi memenuhi amanat pasal 2 dan pasal 3 dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga mengandung keterpenuhan dari dugaan terjadinya perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Oleh sebab itu terbuka kemungkinan bagi Aparat Penegak Hukum (APH) di Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Maupun Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Markas Besar (Mabes) Polri serta Kejaksaan Tinggi Papua Barat serta Polda Papua Barat untuk dapat segera menyelidiki hal ini.



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!