TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Satu unit sepeda senilai ratusan juta rupiah milik Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto disita petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam perkara rasuah pengadaan ratusan mesin EDC di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).
“Salah satunya dilakukan penyitaan terhadap yang bersangkutan ya (Catur Budi Harto). Salah satunya adalah satu unit sepeda gowes ya, sepeda yang nilainya diperkirakan Rp150 juta,” ucap Jubir KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/9/2025).
Budi menjelaskan, sepeda tersebut diduga berasal dari komisi pemenangan proyek pengadaan mesin EDC di bank BRI.
“Diduga ada pengondisian ya untuk memenangkan pihak-pihak tertentu,” jelas Budi.
Sebelumnya, Catur Budi Harto, memilih bungkam usai diperiksa oleh penyidik KPK, Rabu (10/9/2025).
Catur ogah menjawab pertanyaan soal proses pengadaan mesin EDC di BRI yang bekerja kerjasama dengan eks Dirut PT Pasifik Cipta Solusi Elvizar.
KPK telah mendalami mekanisme penyewaan mesin EDC oleh bank BRI. Pendalaman dilakukan setelah memeriksa Direktur PT Qualita Indonesia, Lea Djamila Sriningsih. Lea diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di Bank BRI 2020 – 2024.
“Tapi juga ada mekanisme sewa-menyewanya, nah itu didalami pengkondisian yang dilakukan,” kata jubir KPK Budi Prasetyo, Senin (4/8/2025).
KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan mesin EDC bank BRI. Dalam kasus ini, KPK mengungkap ada dua pengadaan yang dilakukan oleh lima tersangka.
Pertama, nilai pengadaan EDC BRIlink senilai Rp942.794.220.000 dengan jumlah EDC 346.838 unit dari tahun 2020-2024. Kedua, pengadaan FMS EDC 2021–2024 Rp1.258.550.510.487 untuk kebutuhan Merchant sebanyak 200.067 unit.
Kelima tersangka, CBH (mantan wakil Dirut BRI), IU (Dirut Allobank/mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi & Operasi BRI). DS (SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI), EL (Direktur PT Pasifik Cipta Solusi) dan RSK (Swasta). ***









