Pendidikan

RUU Sisdiknas Masih Dibahas DPR, Apa Saja Perubahan Menuju Pendidikan Inklusif?

×

RUU Sisdiknas Masih Dibahas DPR, Apa Saja Perubahan Menuju Pendidikan Inklusif?

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. (Foto: ig @hetifah) .

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Revisi Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) masih terus dibahas DPR bersama pemerintah. Hal itu disampaikan Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. Ia menyebut, hingga kini Komisi X DPR RI masih menerima banyak masukan terkait RUU Sisdiknas.

Dalam RUU tersebut, banyak masukan dari berbagai lembaga, pemerhati pendidikan, dan stakeholder lainnya. Pembahasan RUU Sisdiknas juga meliputi berbagai aspek, mulai dari biaya pendidikan, hingga inklusivitas.

Fokus terkait pembahasan disabilitas, dijelaskan Hetifah Sjaifudian bahwa pendidikan untuk penyandang disabilitas dalam Revisi UU Sisdiknas akan mengadopsi prinsip inklusivitas yang menyeluruh, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Pasal 40 ayat (2) UU Disabilitas menjadi landasan utama, menegaskan bahwa pendidikan bagi penyandang disabilitas harus diselenggarakan melalui sistem inklusif dan sistem khusus,” kata Hetifah kepada TeropongNews, Selasa (9/9/2025).

Lebih lanjut, ia mengemukakan bahwa pendidikan inklusif ditujukan kepada murid penyandang disabilitas dan/atau juga murid yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Hal ini untuk mengembangkan potensi murid secara optimal sesuai kemampuannya, dan bertujuan untuk mengaktualisasikan seluruh potensinya, tanpa mengabaikan keseimbangan perkembangan kecerdasannya.

“Ruang lingkupnya juga diperluas, dengan mendefinisikan pelajar disabilitas secara komprehensif, mencakup disabilitas fisik, sensorik, intelektual, dan psikososial, serta menjamin hak mereka atas layanan pendidikan yang adaptif melalui akomodasi layak bagi mereka,” papar Hetifah.

“Intinya Revisi UU Sisdiknas, akan diarahkan, tidak hanya mengadopsi prinsip pendidikan inklusif secara normatif saja, pendelegasiannya terkait pendidikan inklusif juga akan diatur lebih mendalam pada Peraturan Pemerintah,” tegas dia.

Terkait, perkembangan Revisi UU Sisdiknas, ia menyatakan masih mematangkannya di Komisi X DPR RI.

“Kami masih akan melakukan beberapa pendalaman, diskusi dan konsultasi publik pada masa sidang ini. Setelah itu dilakukan harmoniasi dengan Badan Legislasi DPR dan selanjutnya diresmikan sebagai RUU inisiatif DPR, dan kemudian dikirim kepada pemerintah untuk mulai dibahas bersama,” ujar dia.

Kemudian dia menjelaskan dalam konsideran menimbang huruf b sudah memuat “bahwa dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia, Negara melakukan berbagai upaya menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, pemenuhan standar nasional pendidikan, tata kelola pendidikan yang adaptif dan terintegrasi, inklusifitas pendidikan, peningkatan sumber daya pendidikan yang dilaksanakan dalam satu sistem pendidikan nasional untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia unggul yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia”.

2. ⁠Sudah diatur dalam RUU,
a. Pasal 35 ayat (2):
“Pendidikan inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Murid *penyandang disabilitas* dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
b. Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2):

(1) Jenis Pendidikan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c merupakan Pendidikan yang diberikan kepada Murid penyandang disabilitas dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.

(2) Jenis Pendidikan khusus bagi Murid *
penyandang disabilitas bertujuan untuk mengembangkan potensi Murid secara optimal sesuai kemampuannya
c. Pasal 110 ayat (2):
(2)Perguruan tinggi negeri wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa program diploma, sarjana, dan sarjana terapan yang memiliki potensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi, penyandang disabilitas, serta berasal dari daerah terdepan, terluar, tertinggal, dan marginal, untuk diterima paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru yang diterima.

Sebelumnya, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas Komisi X DPR RI terkait revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di Jakarta, Rabu (5/3).

Rencana revisi RUU Sisdiknas yang diinisasi oleh Komisi X DPR RI juga akan dimasukkan ke dalam RRU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025.

Kemendikdasmen telah melakukan pengkajian terhadap metode pembentukan Undang-Undang dengan mempertimbangkan dari sudut kebijakan hukum agar lebih sederhana, mudah dikuasai, sistematis, konsisten, tersusun secara logis sehingga dihasilkan kesatuan dan kepastian hukum serta mengatasi fragmentasi regulasi pendidikan. “Dari kajian Kemendikdasmen, maka merekomendasikan metode Kodefikasi,” ucap Atip.

Kemudian dilanjutkan dengan penjelasan tentang pengaturan pendidikan khusus yang lebih responsif dan adaptif agar mengakomodasi segala bentuk disabilitas dan layanan pendidikannya sesuai UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!