TEROPONGNEWS.COM, MANOKWARI – Pemerintah Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat secara resmi mengeluarkan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) Distributor Nomor : 500.2/242, tanggal 15 Juli 2025.
Dokumen tersebut diberikan kepada PT.Bram Bintang Timur yang beralamat di Jalan Cenderawasih No.66 Kelurahan Kwamki, Timika-Provinsi Papua.
Dengan dikeluarkannya surat ijin tersebut sejak pertengahan bulan Juli 2025 sesungguhnya tata kelola penjualan minuman keras (miras) di daerah Injil ini telah tertata sesuai regulasi lokal daerah ini.
“Sehingga seharusnya tidak boleh lagi ada kegiatan distribusi dan atau penjualan miras oleh dan atau berasal dari pihak yang tidak memiliki SIUP-MB,” tegas Yan Warinussy.
Dijelaskan Warinussy, melalui ijin tersebut selaku distributor, PT.Bram Bintang Timur jenis minuman beralkohol golongan A, B, dan C ke Manokwari. Di luar PT.Bram Bintang Timur seharusnya tidak boleh lagi ada peredaran minuman beralkohol di Kota Manokwari saat ini.
“Jadi menurut pandangan saya sebagai Penegak Hukum, Kapolda Papua Barat dan Kapolresta Manokwari harus segera melakukan inspeksi dan patroli ke sejumlah titik penjual minuman beralkohol dan menyitanya,” kata Warinussy.
Kemudian segera dimusnahkan dan menginstruksikan bahwa yang berhak memasukkan minuman beralkohol di Manokwari saat ini adalah PT.Bram Bintang Timur sesuai ijin legal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari.






