TEROPONGNEWS.COM, MANOKWARI – Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy, SH mengapresiasi Majelis Hakim terkait sidang Pidana Nomor : 124/Pid.Sus/2025/PN.Mnk yang diketuai Hakim Helmin Somalay, SH, MH terhadap terdakwa Zakarias Tibiay di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A.
Menurut Saksi Korban, Yan Christian Warinussy, Apresiasi ini disampaikan sehubungan akan dijatuhkannya vonis (putusan) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A tersebut terhadap Terdakwa ZT pad Senin (15/9/2025) hari ini.
“Saya dengan tegas menyampaikan bahwa di dalam persidangan perkara yang terbuka untuk umum selama ini tidak ada satu orang saksi pun yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat membuktikan letak gambaran keterlibatan saudara Terdakwa ZT,” ujar Warinussy.
Baik dalam dakwaan pertama mengenai barang bukti sepucuk senjata api rakitan jenis AK47 maupun dalam dakwaan kedua terkait percobaan pembunuhan terhadap diri saya sebagai saksi dan korban pada hari Rabu, 17 Juli 2024 di Jalan Yos Sudarso, Sanggeng-Manokwari.
Dengan demikian sebagai sesama abdi hukum menurut amanat Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2003 Tentang Advokat,
“Saya mohon dengan hormat agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A Yang Mulia Membebaskan Saudara Terdakwa Zakarias Tibiay (ZT) dari segenap dakwaan Jaksa dalam perkara a quo,” jelasnya.
Karena menurut pemahaman Yan Christian Warinussy terhadap fakta persidangan bahwa dia sesungguhnya tidak bersalah. Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa ZT memiliki senjata api tersebut.
Bahkan tak ada satu saksi pun atau petunjuk apapun yang mengarah kepada diri ZT bahwa dia terlibat dalam rencana serta saat upaya percobaan pembunuhan terhadap diri saya terjadi pada Rabu, 17 Juli 2024 tersebut. Sehingga demi terwujudnya peradilan yang tidak sesat, saya mohon agar ZT Dibebaskan demi hukum.






