TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Praktik korupsi di sektor kesehatan bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi keselamatan pasien dan mutu layanan publik.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo dalam Bimbingan Teknis Antikorupsi bagi pelaku usaha farmasi dan alat kesehatan (alkes) di Gedung Prof. Sujudi, Jakarta Selatan.
“Produk berkualitas buruk, alat kesehatan cepat rusak, layanan menurun, bahkan membahayakan pasien hingga mengancam nyawa. Karena itu, pelaku usaha harus berani menolak suap, gratifikasi, maupun konflik kepentingan,” ujar Ibnu dalam keterangan tertulis, Minggu (21/9/2025).
Menurut Ibnu, industri farmasi dan alkes sangat rentan terhadap praktik korupsi, mulai dari penyuapan, manipulasi tender, hingga konflik kepentingan. Karena itu, KPK menekankan pentingnya penerapan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 yang memungkinkan korporasi dipidana bila memperoleh keuntungan dari tindak pidana atau lalai mencegah korupsi.
KPK sebelumnya pernah menangani kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur pada Agustus 2025 yang melibatkan penyelenggara negara dan korporasi.
“Kejahatan korupsi adalah pekerjaan rumah kita bersama. Mari kita nyatakan diri untuk tidak korupsi dan aktif dalam gerakan pemberantasan,” tegas Ibnu.
Kajian KPK pada 2018 menemukan kelemahan tata kelola alkes, mulai dari pemborosan pengadaan, pemeliharaan yang buruk, hingga keterbatasan SDM.
Sementara laporan gratifikasi di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) fluktuatif: 66 laporan pada 2022, 117 laporan pada 2023, 129 laporan pada 2024, dan 113 laporan sepanjang semester I 2025 dengan nilai Rp77,1 juta, di mana Rp27 juta di antaranya menjadi milik negara.
Meski begitu, Survei Penilaian Integritas (SPI) Kemenkes pada 2024 naik menjadi 77,27 poin dari 72,36 poin pada 2023. Namun potensi korupsi tetap mengancam, terutama dalam pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), serta manajemen sumber daya manusia
Untuk memutus mata rantai korupsi, KPK mendorong pelaku usaha menerapkan prinsip No Bribery, No Kickback, No Gift, No Luxurious Hospitality. “Harapannya, seluruh pihak konsisten berintegritas dan menjadikan pencegahan korupsi sebagai budaya,” harap Ibnu.
Sementara itu, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyebut korupsi di sektor kesehatan sebagai pengkhianatan terhadap hak dasar manusia.
Ia menegaskan Kemenkes telah membangun sistem rigid berbasis cross-check, balance, dan evaluasi agar praktik curang tidak terulang.
“Pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab Kemenkes, tapi perlu menjadi agenda bersama dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Sudah saatnya kolaborasi menjadi bintang utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” tegas Dante. ***












