Pendidikan

Ujian Kualifikasi, Mohammad Reza Angkat Gagasan Rekonstruksi Politik Hukum dan Model Forum Deliberatif MPR Dalam Amandemen Konstitusi

×

Ujian Kualifikasi, Mohammad Reza Angkat Gagasan Rekonstruksi Politik Hukum dan Model Forum Deliberatif MPR Dalam Amandemen Konstitusi

Sebarkan artikel ini
Kandidat doktor hukum, Mohammad Reza saat memaparkan gagasan penelitiannya tentang rekonstruksi politik hukum serta penguatan forum deliberatif Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) dalam proses amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Isu strategis seputar arah pembaruan sistem ketatanegaraan Indonesia kembali mengemuka dalam forum akademik Ujian Kualifikasi Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur. Kandidat doktor hukum, Mohammad Reza memaparkan gagasan penelitiannya tentang rekonstruksi politik hukum serta penguatan forum deliberatif Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) dalam proses amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ujian yang digelar di Ruang Keadilan Lantai 6 Universitas Borobudur, Jakarta, Selasa (28/10/2025). Hadir sebagai Tim Penguji Makalah Kualifikasi, Dr. KMS. Herman, S.H., M.H., M.S.i., Dr. Binsar Jon Vic, S.H., M.M., dan Dr. Subianta Mandala, S.H., LL.M.

Melalui penelitiannya bertajuk “Pemaknaan Konstitusional atas Amandemen UUD oleh MPR RI: Rekonstruksi Politik Hukum dan Model Forum Deliberatif dalam Demokrasi Indonesia,” Reza menawarkan paradigma baru politik hukum MPR yang reflektif dan deliberatif. Ia mengusulkan perlunya lembaga MPR mempersiapkan grand design atau amandement constitutional roadmap dalam setiap upaya amandemen di masa mendatang melalui partisipasi publik yang bermakna (meaningfull participation)

Dalam paparan akademiknya, Mohammad Reza menyatakan, “Pemaknaan konstitusional atas amandemen Undang-Undang Dasar oleh MPR RI adalah fondasi penting bagi tata negara demokratis dan berkeadilan. Prosesnya mesti partisipatif, inklusif, dan berpijak pada grand design yang jelas, tegas Reza dalam forum.

MPR harus mampu memaknai kewenangan konstitusionalnya sebagai refleksi kedaulatan rakyat yang harus ditunaikan dalam proses amandemen, MPR harus memiliki paradigma konstitusional dalam mencermati Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sekaligus menjadi arena deliberasi, bukan sekadar jalur formal prosedural, tambahnya.

Lebih lanjut, Reza menjelaskan bahwa penyusunan draft amandement constitutional roadmap adalah langkah mitigasi penting yang belum pernah dilakukan dalam sejarah konstitusi di Indonesia.

Menurut Reza, “Konstitusi bukan teks hukum yang statis, melainkan dokumen hidup yang harus mampu menjawab dinamika dan kebutuhan zaman. Proses perubahan harus diiringi dengan refleksi mendalam dan keterlibatan publik yang substansial, bukan sekadar mengakomodir tuntutan kondisional sosial politik ataupun kesepakatan elit”, jelas Reza. “Dengan begitu, cita-cita negara hukum demokratis dan berlandaskan Pancasila tidak hanya menjadi retorika, melainkan prinsip nyata yang diimplementasikan. Kita harus belajar dari sejarah, amandemen terdahulu berjalan tanpa kerangka grand design yang siap dan jelas, terjadi dalam kondisi sosial politik yang berat, dan tanpa partisipasi publik yang memadai.” ungkap Reza pada sesi tanya jawab bersama penguji.

Reza menawarkan agar MPR merumuskan grand design amandemen yang memuat arah, nilai dasar, dan isu strategis dalam proses perubahan konstitusi di masa depan. Menurut Reza, amandemen tidak semestinya selalu dilakukan dalam kondisi penuh tekanan sosial politik. Karena itu, MPR harus mampu belajar dari sejarah, ”MPR harus memiliki draft amandemen Undang-Undang Dasar”, sebagai antisipasi di masa mendatang.

Secara historis, gagasan awal revolutie grondzwet atau Undang-Undang Dasar Kilat, pembentukan konstitusi oleh Dewan Konstituante, hingga amandemen konstitusi pada tahun 1999-2002 menggambarkan bahwa proses amandemen tidak sepenuhnya menyambung benang sejarah. Reza menambahkan, proses perubahan konstitusi tesebut dilakukan secara tergesa-gesa dan tanpa perumusan constitutional roadmap yang siap dan jelas. Proses amandemen saat itu berlangsung dalam konteks respons MPR terhadap krisis sosial-politik yang luas sebagai tuntutan reformasi pasca keruntuhan rezim Orde Baru dan krisis ekonomi tahun 1998, paparnya.

Kritik terhadap hasil amandemen konstitusi tersebut hingga hari ini juga terus terdengar, termasuk tuntutan evaluasi pelaksanaannya pasca 25 tahun bagi sistem demokrasi dan pencapaian tujuan negara, terlebih di tengah tantangan disrupsi teknologi di segala bidang, pergeseran geopolitik yang dinamis.

Dalam pandangannya, Reza menegaskan, hal itu tidak berarti yang tidak tepat adalah isi konstitusinya, tetapi sangat dimungkinkan juga dari undang-undang sebagai turunan dari konstitusi ataupun dalam hal implementasinya, tambahnya.

Secara yuridis, pasal 37 UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang dan Tata Tertib MPR menjelaskan tata cara perubahan UUD NRI Tahun 1945 yang bersifat prosedural. Seluruh ketentuan tersebut adalah normatif mengenai prosedur perubahan, tidak ada penjelasan lanjutan dan mendalam mengenai pemaknaan mengubah Undang-Undang Dasar dalam proses amandemen, jelas Reza.

Dalam pandangannya, MPR seyogianya berfungsi sebagai forum kebangsaan meta-konstitusional yang menjaga nilai-nilai dasar kehidupan bernegara, menjembatani kedaulatan rakyat dengan prinsip konstitusionalisme, serta memastikan agar perubahan UUD dilakukan dengan visi kebangsaan yang inklusif dan berjangka panjang.

Karenanya, MPR juga harus mampu memahami dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama ditengah tantangan percepatan kemajuan teknologi di era globalisasi saat ini. Pandemi Covid-19 adalah salah satu pelajaran penting bagaimana lompatan perubahan dan perkembangan dunia, utamanya dalam ranah digitalisasi mampu merubah tatanan kehidupan politik, hukum, ekonomi, sosial, dan budaya global kita sekaligus mengantarkan bangsa-bangsa di dunia ke dalam era disrupsi, tambahnya.

Langkah ini penting sebagai pembelajaran sejarah dari kelemahan proses amandemen UUD 1945, yakni, kristalisasi pemikiran amandemen diiakukan dalam masa yang relatif tenang dan kondusif, memiliki kerangka besar pemikiran terkait urgensi, esensi, dan tahapan amandemen konstitusi, serta melaksanakan pelibatan publik yang bermakna, tegasnya.

Politik Hukum MPR ke depan harus mempersiapkan dan memiliki amandement constitutional roadmap yang terencana dan memuat isu-isu krusial serta urgen untuk kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam agenda amandemen konstitusi ke depan, harus diarahkan sebagai upaya sistematis untuk membangun kembali konsensus nasional yang berpijak pada kedaulatan rakyat dan prinsip negara hukum yang demokratis, bukan semata fokus pada isu-isu sektoral tanpa kerangka besar pembangunan sistem ketatanegaraan yang utuh, sehingga menimbulkan persoalan inkonsistensi, tumpang tindih kewenangan, dan lemahnya logika institusional antar lembaga negara, tambahnya.

Reza juga menyoroti absennya pelibatan publik dalam proses amandemen konstitusi pada tahun 1999-2002. Menurutnya, rakyat sebagai sumber utama kedaulatan harus dilibatkan secara langsung. “Demokrasi konstitusional hanya akan hidup jika rakyat sebagai subjek utama turut dalam proses deliberasi, bukan sekadar menjadi objek perubahan,” tambahnya.

Reza menekankan model ideal demokrasi deliberatif MPR sebagai forum publik konstitusional yang menjamin partisipasi bermakna rakyat dalam setiap agenda rencana perubahan UUD. MPR, menurutnya, harus memperkuat kerja kelembagaan dan kapasitas intelektual dan moral anggotanya agar mampu bertindak sebagai delegasi konstitusional bangsa, bukan sekadar representasi politik.

Serta perlunya MPR memberikan pandangan kebijakan MPR dalam Sidang Tahunan MPR. Di sinilah MPR berfungsi sebagai national conscience, yaitu forum yang menyuarakan arah moral, etis, dan strategis bangsa, bukan sekadar seremoni kenegaraan.
Pemikiran konstitusional yang dituangkan dalam ujian ini menegaskan bahwa amandemen konstitusi harus dipastikan bukan untuk mengakomodir kebutuhan politik sesaat, melainkan tuntutan historis dan ilmiah untuk memperbarui sistem ketatanegaraan Indonesia agar lebih demokratis, deliberatif, dan berkeadilan, tambahnya.

Sejalan dengan itu, Anggota Tim Penguji, Dr. Binsar Jon Vic, S.H., M.M., menyampaikan apresiasi atas capaian dan argumentasi yang disampaikan oleh peserta ujian. Kajian penelitian ini memegang peranan penting dalam membuka diskursus mendasar mengenai bagaimana MPR harus berperan tidak hanya secara prosedural, tetapi juga secara konseptual dalam menjaga keseimbangan antara kedaulatan rakyat dan konstitusionalisme.

Gagasan yang diajukan memiliki relevansi strategis, sebab menempatkan MPR tidak semata sebagai lembaga prosedural, tetapi sebagai penjaga arah nilai-nilai konstitusional bangsa. Pendekatan forum deliberatif yang dikaji saudara Reza sejalan dengan kebutuhan bangsa untuk memperkuat legitimasi konstitusi melalui partisipasi rakyat yang bermakna,” tutur Dr. Binsar Jon Vic ketika memberikan penilaian.

Ujian Kualifikasi ini menjadi bagian dari tahapan akademik menuju penyusunan disertasi doktoral di bidang Ilmu Hukum. Pemeriksaan substansi oleh Dr. KMS Herman, S.H., M.H., M.Si., dan Dr. Subianta Mandala, S.H., LL.M, menyoroti kedalaman aspek teoritik, konsistensi metodologis, dan kontribusi konseptual terhadap pengayaan diskursus politik hukum dan konstitusionalisme Indonesia. “Saya melihat penelitian saudara Mohammad Reza menawarkan langkah nyata dan solusi implementatif dalam reformasi amandemen konstitusi ke depan. Pemikiran forum deliberatif yang diajukan sangat relevan dengan kebutuhan bangsa saat ini, ketika tantangan demokrasi dan dinamika politik menuntut landasan konstitusional yang kokoh dan adaptif. Saya berharap model forum deliberatif yang diajukan dapat memperkuat legitimasi sistem ketatanegaraan Indonesia”, jelas Dr. KMS Herman.

Kegiatan berlangsung secara khidmat dan dialogis, menggambarkan suasana akademik yang hidup di lingkungan Program Pascasarjana S-3 Hukum Universitas Borobudur yang selalu berkomitmen pada pengembangan riset dan pemikiran hukum konstitusi serta demokrasi deliberatif di Indonesia.

Melalui Ujian Kualifikasi ini, Universitas Borobudur menegaskan komitmennya untuk terus melahirkan cendekiawan hukum yang berintegritas, berwawasan konstitusional, dan berperan aktif dalam merumuskan arah pembaruan hukum dan politik kebangsaan di masa depan.



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!