TEROPONGNEWS.COM, MAKASSAR – Bertempat di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus, Selasa (7/10/2025) sidang perkara makar dengan terdakwa Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson May dan Maksi Sangkek kembali digelar.
Sidang yang dilaksanakan dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong tersebut beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Persidangan berjalan secara online dari Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A. Sedangkan para saksi dihadirkan melalui jaringan aplikasi zoom dari kantor Kejari Sorong.
Koordinator Tim Hukum Advokasi Keadilan Rakyat Papua, Yan Christian Warinussy, SH dalam keterangannya menerangkan bahwa terdapat 3 (tiga) orang saksi yang dihadirkan JPU, masing-masing, Reski Ainun Safitri (staf honorer Pemerintah Daerah Kota Sorong), Rainer Agustina Rumakiek (staf pada Sekretariat DPRD Papua Barat Daya), dan Salomina (Ketua RT dari tempat tinggal Terdakwa Piter Robaha).
Dijelaskan Warinussy, sesuai laporan dari mitra Advokat Pither Ponda Barani yang mendampingi keempat klien tersebut, dalam sidang lanjutan ini bahwa kedua orang saksi yang diajukan JPU (saksi Reski Ainun Safitri dan saksi Rainer Agustina Rumakiek) lagi-lagi hanya mengenal dan melihat terdakwa Abraham Goram Gaman yang datang mengantarkan surat ke kantor Pemerintah Kota Sorong dan Kantor Sekretariat DPRD Papua Barat Daya.
Sedangkan saksi Salomina yang merupakan Ketua RT di alamat domisili hukum terdakwa Piter Robaha, justru menerangkan kalau dirinya hanya mengetahui aktifitas keseharian terdakwa Robaha sebagai nelayan dan aktif di Gereja sebagai Penatua.
“Sama sekali tidak ada saksi yang memberikan keterangan mengenainya telah terjadinya sebuah perbuatan pidana Makar, dan atau adanya permufakatan jahat dari para klien kami selaku Terdakwa dalam perkara a quo untuk melakukan makar sebagaimana didakwa oleh JPU,” ujar Yan Christian Warinussy, SH dalam keterangannya.
Warinussy menyebut dua saksi pertama sama sekali tidak melihat Terdakwa Piter Robaha, Terdakwa Nikson May dan Terdakwa Maksi Sangkek saat Terdakwa Abraham Goram Gaman mengantar surat pada tanggal 14 April 2025.
“Dua saksi pertama sama sekali tidak melihat Terdakwa Piter Robaha dan Terdakwa Nikson May,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan keterangan para saksi, para saksi sama sekali tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh terdakwa Piter Robaha, terdakwa Nikson May dan terdakwa Maksi Sangkek dalam perkara ini.
Sidang selanjutnya ditunda hingga akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis, 9/10 mendatang dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh JPU dari Kejari Sorong.






