BeritaHukum

72 Ayam Ras Filipina Tanpa Dokumen Diamankan Karantina Papua Barat Daya

×

72 Ayam Ras Filipina Tanpa Dokumen Diamankan Karantina Papua Barat Daya

Sebarkan artikel ini
Karantina Papua Barat Daya menahan 72 ekor ayam ras Filipina di Pelabuhan Laut Sorong.

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Barat Daya (Karantina Papua Barat Daya) menahan 72 ekor ayam ras Filipina di Pelabuhan Laut Sorong pada Senin (10/11).

Kejadian tersebut berawal dari laporan petugas Karantina Sulawesi Selatan, bahwa terdapat indikasi adanya salah satu penumpang KM Gunung Dempo rute Makassar – Jayapura yang membawa hewan tanpa disertai dokumen karantina.

“Seperti biasa kami melakukan patroli pada setiap kapal yang sandar dan melakukan penyisiran alat angkut. Kita juga memantau secara ketat area dermaga dan bagian dalam alat angkut,” ungkap I Wayan Kertanegara, Kepala Karantina Papua Barat Daya melalui keterangan tertulis (12/11).

Saat memeriksa dek 6, petugas Karantina Papua Barat Daya menemukan 69 boks yang berisi 72 ekor ayam, 1 ekor dalam keadaan mati. Sementara itu, pemilik tidak dapat menunjukkan dokumen karantina dari daerah asal, juga tidak ditemukan dalam daftar manifes alat angkut.

72 ekor ayam ras Filipina diamankan oleh Karantina Papua Barat Daya.

“Pemasukan media pembawa tanpa sertifikat karantina dan dokumen pendukung telah melanggar pasal 35, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” tambah Wayan.

Petugas karantina Papua Barat Daya, melakukan tindakan karantina penahanan dan terhadap ayam serta kemasannya, diturunkan di Sorong, tidak dapat melanjutkan perjalanan ke Jayapura. Sedangkan pemilik telah diproses lebih lanjut.

Menurut Wayan, selain tidak terjamin kesehatannya, karena tidak dilaporkan di karantina daerah asal, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 708 Tahun 2024 tentang Status Situasi Penyakit Hewan, Provinsi Sulawesi Selatan termasuk daerah tertular penyakit flu burung, sedangkan Provinsi Papua merupakan daerah yang terbebas.

Selain itu, melalui peraturan daerah, Provinsi Papua juga melarang pemasukan unggas dan produknya ke wilayah Papua, hal tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor 158 Tahun 2004.

Wayan mengapresiasi dukungan serta kolaborasi apik dari seluruh instansi terkait seperti Pelni Cabang Sorong, nahkoda KM Gunung Dempo, TNI dan Kepolisian Pelabuban Laut Sorong.

Wayan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa mematuhi aturan karantina jika akan mengirim atau memasukkan hewan, ikan, tumbuhan dan produknya ke Papua Barat Daya demi menjaga wilayah tetap bebas dari penyakit.

“Sertifikat karantina merupakan salah satu syarat wajib agar media pembawa dapat dilalulintaskan. Pelanggaran terhadap aturan karantina dapat dikenakan sanksi hukum, sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2019,” pungkasnya.



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!