TEROPONGNEWS.COM, MANOKWARI – Hingga saat ini, dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Kegiatan Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pekerjaan Penyusunan Revisi Tata Ruang Wilayah, Penyusunan Dokumen KLHS RTRW seperti “hilang ditelan bumi,”.
Pernyataan tersebut disampaikan Advokat Yan Christian Warinussy, SH kepada media ini, Rabu (19/11/2025). Menurutnya proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni di Tahun 2023 terkesan hilang setelah Pilkada 2024 lalu.
Menurut Warinussy, pada tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Kegiatan Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Pekerjaan Penyusunan Revisi Tata Ruang Wilayah, Penyusunan Dokumen KLHS RTRW.
Warinussy menjelaskan Kegiatan Koordinasi Penataan RTRW dan Kegiatan Pendampingan Percepatan Legalisasi dokumen RTRW pada Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2017 hingga Tahun Anggaran 2021.
Bahkan lanjut Advokat Yan Warinussy Kajari Teluk Bintuni pernah mengirim surat nomor : B-754/R.2.13/Fd.1/08/2023, tanggal 16 Agustus 2023. Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kajari Teluk Bintuni saat itu (2023) yaitu Johny Artinuz Zebua, SH, MH dan ditujukan kepada Kepala Badan Pengembangan, Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Teluk Bintuni.
Inti dari surat tersebut, Kajari Teluk Bintuni meminta Kepala Bappelitbangda Kabupaten Teluk Bintuni untuk menghadirkan 2 (dua) orang stafnya yaitu seorang Kepala Bidang dan Bendahara untuk memberi keterangan di penyelidikan Kejari Teluk Bintuni.
“Namun hingga saat ini, kasus ini seperti “hilang ditelan bumi” setelah berlangsung nya Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Teluk Bintuni belum lama ini,” ujar Yan Christian Warinussy, SH.
Sehingga sebagai Penegak Hukum dan Keadilan Rakyat Papua di Kabupaten Teluk Bintuni, Yan Warinussy mendesak Kejari Teluk Bintuni kembali melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus tersebut menurut Hukum.
“Kami mendesak Kajari Teluk Bintuni untuk dapat melakukan penyelidikan lagi terhadap kasus ini menurut hukum,” tutupnya.






