TEROPONGNEWS.COM, RAJA AMPAT – DPRK Raja Ampat gelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka Pengambilan Sumpah/Janji Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Terpilih Kabupaten Raja Ampat melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2024-2029.
Pelantikan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Papua Barat Daya, Bupati Raja Ampat, Dandim 1805/RA, Wakapolres Raja Ampat, Danpos AL Waisai, Danki Brimob Raja Ampat, Anggota MRPBD Perwakilan Raja Ampat, Pimpinan dan anggota DPRK Raja Ampat.
Sebanyak Lima (5) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Raja Ampat jalur pengangkatan Otonomi Khusus (Otsus) Periode 2024–2029 resmi dilantik dalam Pengambilan sumpah/janji oleh Ketua Pengadilan Negeri Sorong, Helmin Somalay, S.H., M.H di Ruang sidang DPRK Raja Ampat, Senin (24/11/2025).
Kelima anggota DPRK Raja Ampat yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Daya Nomor 100.3.3.1/212/XI/2025 tentang Pengangkatan Anggota DPRK Raja Ampat masing-masing :
1. Daerah Pengangkatan Raja Ampat 1, Wolter Gaman, dari Suku Ambel Maya.
2. Daerah Pengangkatan Raja Ampat 2, Badarudin Mayalibit, Suku Maya Klanafat
3. Daerah Pengangkatan Raja Ampat 3, Oktovina Hamui, Suku Matbat.
4. Daerah Pengangkatan Raja Ampat 4, Zeth Demas Sauyai, Suku Betew Kafdarun.
5. Daerah Pengangkatan Raja Ampat 5, Markus S. Umpes, Suku Usba–Wardo.
Ketua DPRK Raja Ampat Muhammad Taufik Sarasa, S.T berharap kehadiran lima anggota DPRK Raja Ampat jalur pengangkatan memperkuat representasi masyarakat adat di lembaga legislatif.
“Mari bersama-sama membangun Raja Ampat dengan semangat kebersamaan, integritas, dan tanggung jawab demi kepentingan rakyat,” ujar M Taufik Sarasa.
Sementara itu, Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam, S.IP., MM., M.Ec.Dev dalam sambutannya menyampaikan selamat atas Pengambilan Sumpah/Janji Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Terpilih Kabupaten Raja Ampat melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2024-2029.
Orideko Burdam menyebut kehadiran lima anggota DPRK Raja Ampat jalur Otsus sebagai momentum penting dalam dinamika demokrasi dan Pemerintahan Kabupaten Raja Ampat sebab anggota DPRK melalui mekanisme pengangkatan, merupakan bagian dari proses demokratis yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan untuk menjaga keberlangsungan fungsi legislatif daerah.
“Saya menyampaikan selamat atas kepercayaan yang diberikan. Menjadi anggota DPRK adalah amanah yang mulia sekaligus tanggung jawab yang berat,” ujar Bupati.
Pada kesempatan itu, Bupati mengatakan tugas dan fungsi DPRK sebagai lembaga legislasi, anggaran,
dan pengawasan sangat strategis dalam pembangunan daerah. Produk hukum yang berkualitas, APBD yang pro-rakyat dan pengawasan yang efektif adalah harapan masyarakat.
Bupati Orideko Burdam menegaskan bahwa perbedaan pandangan adalah hal yang wajar dalam demokrasi, namun harus tetap dalam koridor menjaga stabilitas dan kemajuan daerah.
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat berkomitmen untuk menjalin komunikasi dan koordinasi yang harmonis dengan DPRK.
“Mari kita bersinergi dalam merumuskan kebijakan yang tepat menyusun program yang bermanfaat, dan mengawasi pelaksanaan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.






