TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Jhon Laipeny, dengan tegas menyerukan penutupan sementara Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tepa, yang berlokasi di Pulau Babar, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), milik pengusaha Martehen Luter. Seruan ini dilatarbelakangi oleh dugaan kuat praktik ilegal, yang merugikan masyarakat setempat.
Laipeny menuding SPBU Tepa terlibat dalam berbagai tindakan melawan hukum, termasuk penimbunan, penyimpangan, dan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan harga yang jauh melambung tinggi di atas ketentuan Pertamina.
“Masyarakat Tepa tercekik! Mereka dipaksa membeli dari pengecer, yang diduga kuat mendapat pasokan ilegal dari SPBU ini,” ujar Laipeny dengan nada geram kepada wartawan di Ambon, Selasa (2/12/2025).
Ia menjelaskan, praktik ini dilakukan dengan modus operandi yang beragam, mulai dari penggunaan pompa air untuk memindahkan BBM, penyimpanan di gudang-gudang pribadi yang tidak memenuhi standar keamanan, hingga penjualan kembali dengan harga yang mencekik leher.












