TEROPONGNEWS.COM, RAJA AMPAT – Tokoh Pemuda Raja Ampat, Yohan Sauyai menyoroti sekitar 78 pejabat eselon pada Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat yang diduga diisi oleh ASN yang tidak memenuhi syarat kepangkatan dan golongan.
Berdasarkan data yang diperoleh, Yohan Sauyai, mendesak Inspektorat Raja Ampat melakukan pemeriksaan atas dugaan praktek penempatan pejabat struktural organisasi perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat yang tidak memenuhi syarat jabatan.
Tokoh Pemuda Raja Ampat asal Distrik Waigeo Barat itu menegaskan bahwa dari data yang dihimpun terdapat 78 jabatan struktural yang diisi oleh pejabat esalon yang tidak memenuhi syarat jabatan yaitu :
1. Esalon III.A berjumlah 1 orang
2. Esalon III.B berjumlah 5 orang
3. Esalon IV.A berjumlah 72 orang
Lebih lanjut, Yohan menyebut kuat dugaan terdapat praktik yang tidak sehat dalam pengisian 78 jabatan, Ia menilai terindikasi terjadi penyalahgunaan kewenangan dan jabatan.
“Kuat adanya dugaan praktik tidak sehat dalam proses pengisian 78 jabatan struktural tersebut dan sangat jelas terjadi penyalagunaan kewenangan dan jabatan” ujar Yohan Sauyai, Jumat (12/12/2025).
Yohan kembali menegaskan bahwa dugaan praktik pengisian pejabat eselon yang tidak memenuhi syarat pangkat dan golongan ini merupakan bentuk tindakan penyimpanan serius yang sudah terjadi sejak lama pada struktur organisasi perangkat daerah dilingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Raja Ampat.
“Oleh karena itu, Saya mendesak Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan atas penempatan pejabat eselon yang tidak memenuhi syarat jabatan, tetapi juga mengaudit besaran tunjangan yang melekat pada jabatan struktural tersebut,” tutup Yohan Sauyai.










