TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 terkait penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri.
Sikap Listyo tersebut bertentangan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang anggota Polri aktif yang bertugas di kementerian/lembaga harus mengundurkan diri atau pensiun dini alias dalam hal ini tidak diindahkan oleh Mabes Polri.
Adapun Perkap Nomor 10 Tahun 2025 diteken Listyo di Jakarta pada Selasa (9/12/2025).
Termaktub dalam Pasal 2 mengatur tugas anggota Polri meliputi jabatan di dalam dan luar negeri. Sementara pada Pasal 3, diatur polisi aktif dapat berdinas di 17 kementerian/lembaga tanpa harus mundur atau pensiun dini dari dinas.
Adapun daftar kementerian/lembaga yang boleh diduduki Polri, di antaranya:
1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam)
2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
3. Kementerian Hukum (Kemenkum)
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas)
5. Kementerian Kehutanan (Kemenhut)
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
7. Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
8. Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)
9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
10. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
13. Badan Narkotika Nasional (BNN)
14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
15. Badan Intelijen Negara (BIN)
16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)
17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perkap mengatur, jabatan yang ada pada 17 instansi atau instansi lain memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga/badan/komisi, organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
Seperti diketahui, sebelumnya Mahkamah Konstitusi dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025), menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.











