TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Kuasa Hukum terlapor dugaan malpraktek di unit 2 Aimas Kabupaten Sorong, Deddy Lesar, menegaskan bahwa pemberitaan yang beredar luas terkait dugaan malapraktik di sebuah klinik kecantikan di wilayah Aimas telah mengabaikan fakta-fakta penting yang seharusnya menjadi dasar penilaian hukum dan medis secara objektif.
Deddy Lesar menekankan bahwa kliennya bukanlah pelaku non-medis sebagaimana kerap digambarkan, melainkan seorang tenaga kesehatan yang sah, memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup, serta telah mengikuti berbagai pelatihan dan sertifikasi estetika medis dari lembaga yang dikenal di bidangnya.
Menurut Deddy, dalam konteks hukum kesehatan, status kliennya sebagai tenaga medis yang terdaftar merupakan fakta fundamental yang tidak dapat dihilangkan begitu saja dalam narasi publik.
Ia menyebut Sertifikasi dan pelatihan yang dimiliki kliennya menunjukkan adanya kompetensi yang diperoleh melalui jalur pendidikan dan peningkatan keahlian, sehingga tuduhan seolah-olah tindakan dilakukan secara serampangan atau tanpa dasar keilmuan adalah asumsi yang menyesatkan dan tidak berdasar.
Lebih lanjut, Deddy mengungkapkan bahwa hubungan antara terlapor dan pelapor bukanlah hubungan komersial biasa, melainkan hubungan pertemanan yang telah lama terjalin.
Dalam peristiwa yang kini dipersoalkan, pelapor sendiri datang bukan sebagai pasien umum, melainkan sebagai teman yang telah terbiasa berinteraksi dan berkomunikasi secara intens dengan kliennya. Fakta ini penting karena menegaskan bahwa tidak ada unsur penipuan, paksaan, atau eksploitasi sebagaimana kerap disiratkan dalam pemberitaan.
Deddy juga membantah keras narasi mengenai adanya “korban kedua” sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum pelapor di ruang publik. Berdasarkan fakta yang diketahui, individu yang disebut sebagai korban lain justru telah menunjukkan kondisi yang membaik sejak lama, setelah mengikuti anjuran dan prosedur pascatindakan yang diberikan. Hal ini berbeda dengan pelapor utama yang, menurut penjelasan Deddy, tidak sepenuhnya mengikuti anjuran medis yang telah disampaikan secara tegas oleh kliennya.
Dalam kronologi kejadian, Deddy menjelaskan bahwa setelah tindakan dilakukan, kliennya secara profesional telah meminta pelapor untuk tidak langsung pulang dan menunggu minimal empat jam sebagaimana standar kehati-hatian pascatindakan.
Namun, pelapor memilih untuk pulang lebih awal dengan alasan pribadi, yakni tidak adanya pihak yang menjaga anaknya di rumah. Keputusan tersebut merupakan kehendak pelapor sendiri dan berada di luar kendali kliennya sebagai pemberi layanan.
Meskipun demikian, Deddy menegaskan bahwa kliennya tidak serta-merta melepas tanggung jawab. Setelah pelapor pulang, kliennya tetap melakukan pemantauan melalui komunikasi pesan singkat (WhatsApp) dan memberikan arahan lanjutan.
Namun, setelah itu kliennya tidak dapat memastikan apakah seluruh anjuran lanjutan benar-benar dijalankan oleh pelapor atau tidak. Fakta ini, menurut Deddy, menjadi titik krusial yang selama ini sengaja dihilangkan dalam narasi publik.
Terkait klaim “cacat permanen”, Deddy menilai istilah tersebut digunakan secara serampangan dan tidak mencerminkan realitas medis. Ia menegaskan bahwa dalam dunia medis dikenal perbedaan yang sangat jelas antara efek samping sementara (side effects) dan cacat permanen.
Botox secara ilmiah diketahui memiliki efek yang bersifat sementara dengan rentang waktu tertentu, dan fakta bahwa kondisi pelapor kini dilaporkan mulai membaik justru memperkuat bahwa yang terjadi adalah efek samping temporer, bukan kerusakan permanen sebagaimana dituduhkan.
Deddy juga meluruskan tuntutan agar klinik langsung dipasang garis polisi (police line). Menurutnya, tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum pada tahap ini, mengingat status perkara masih sebatas klarifikasi, belum naik ke tahap penyidikan, dan belum ada penetapan tersangka. Menyuarakan tuntutan penutupan atau penyegelan di ruang publik pada tahap klarifikasi justru menunjukkan ketidakpahaman terhadap mekanisme hukum acara pidana.
Ia menambahkan bahwa selama proses berjalan, kliennya bersikap kooperatif, hadir memenuhi panggilan, dan menghormati kewenangan kepolisian. Oleh karena itu, membangun opini seolah-olah kliennya menghindari proses hukum atau menantang aparat adalah framing yang tidak sesuai dengan fakta.
Deddy Lesar menegaskan bahwa hukum tidak boleh ditegakkan berdasarkan tekanan opini atau sensasi media, melainkan berdasarkan fakta, keilmuan, dan prosedur yang sah.
Ia mengingatkan semua pihak agar berhenti membangun stigma sebelum proses hukum selesai, karena tindakan tersebut berpotensi merusak prinsip keadilan dan mencederai hak asasi setiap warga negara untuk diperlakukan secara adil di hadapan hukum.






