Berita

PH Terlapor ; Status Tenaga Medis Bukan Dasar Otomatis Malpraktek, Pembuktian Harus Berbasis Standar Profesi dan Fakta Medis

×

PH Terlapor ; Status Tenaga Medis Bukan Dasar Otomatis Malpraktek, Pembuktian Harus Berbasis Standar Profesi dan Fakta Medis

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum terlapor dugaan malpraktek di unit 2 Aimas Kabupaten Sorong, Deddy Lesar, SH

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Kuasa hukum terlapor, Deddy Lesar, menegaskan bahwa narasi publik yang menyamakan status tenaga medis dengan dugaan malpraktik merupakan penyederhanaan yang keliru dan menyesatkan secara hukum.

Dalam sistem hukum kesehatan Indonesia, malpraktik bukan ditentukan oleh siapa pelakunya, melainkan oleh apakah suatu tindakan terbukti melanggar standar profesi, dilakukan dengan kesalahan atau kelalaian, memiliki hubungan kausal langsung, serta menimbulkan kerugian yang nyata dan dapat dibuktikan secara medis.

Keempat unsur tersebut tidak dapat dibangun melalui asumsi, opini, maupun pernyataan sepihak di ruang publik, melainkan hanya dapat ditentukan melalui mekanisme pembuktian yang sah dan objektif.

Deddy Lesar menjelaskan bahwa kliennya merupakan tenaga medis yang sah, memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup, serta telah mengikuti pelatihan dan sertifikasi estetika medis yang relevan.

Fakta tersebut justru menunjukkan adanya kompetensi dan legalitas personal, bukan sebaliknya. Namun demikian, status tersebut tidak serta-merta menjadikan setiap efek pasca-tindakan sebagai malpraktik.

Dalam praktik medis dan estetika, dikenal secara luas adanya perbedaan mendasar antara efek samping yang bersifat sementara dengan cacat permanen, yang penilaiannya harus didasarkan pada evaluasi klinis, waktu pemulihan, serta pendapat ahli yang independen.

Lebih lanjut, Deddy menekankan bahwa hingga saat ini belum pernah ada penetapan medis yang menyatakan telah terjadi cacat permanen sebagaimana didalilkan dalam pemberitaan.

Fakta objektif justru menunjukkan bahwa efek botulinum toxin (botox) secara ilmiah memiliki durasi kerja terbatas, umumnya antara tiga hingga enam bulan, dan bersifat reversible.

Oleh karena itu, klaim cacat permanen yang disampaikan di ruang publik tanpa dasar pemeriksaan ahli dan tanpa observasi medis yang memadai berpotensi menyesatkan masyarakat dan mencederai asas kehati-hatian dalam menyampaikan informasi hukum.

Terkait isu perizinan yang kembali diangkat, Kuasa Hukum terlapor menegaskan bahwa perdebatan mengenai izin usaha, nomenklatur klinik, maupun klasifikasi pelayanan merupakan ranah hukum administrasi dan disiplin profesi, bukan serta-merta pidana umum.

Fakta bahwa pelapor sendiri telah menempuh jalur pengaduan ke Majelis Disiplin Profesi justru menegaskan bahwa perkara ini masih berada dalam wilayah etik dan administratif, yang penilaiannya menjadi kewenangan lembaga profesi, bukan penghakiman publik melalui media.

Deddy juga meluruskan kronologi peristiwa dengan menegaskan bahwa hubungan antara kliennya dan pelapor bukan hubungan transaksi komersial sebagaimana didalilkan, melainkan hubungan personal yang telah terjalin sebelumnya.

Dalam peristiwa tersebut, kliennya telah memberikan anjuran pasca-tindakan sesuai prinsip kehati-hatian, termasuk permintaan agar pelapor tidak langsung meninggalkan lokasi tindakan dan tetap berada dalam pengawasan.

Namun anjuran tersebut tidak sepenuhnya dipatuhi oleh pelapor karena alasan pribadi. Setelah itu pun, kliennya tetap melakukan pemantauan dan komunikasi melalui pesan singkat, yang menunjukkan adanya itikad baik dan tanggung jawab profesional, bukan pengabaian sebagaimana dituduhkan.

Kuasa Hukum terlapor menegaskan bahwa dalam hukum pidana, kepatuhan atau ketidakpatuhan pasien terhadap anjuran medis merupakan faktor yang relevan dan tidak dapat diabaikan dalam menilai ada atau tidaknya kesalahan profesional.

Mengabaikan aspek ini sama dengan mengabaikan prinsip kausalitas dalam hukum, yang mensyaratkan adanya hubungan sebab akibat yang jelas antara tindakan tenaga medis dan akibat yang ditimbulkan.

Deddy Lesar juga menanggapi narasi seolah-olah penerapan restorative justice dijadikan sarana pembenaran tuntutan finansial. Ia menegaskan bahwa restorative justice pada hakikatnya adalah mekanisme pemulihan yang berimbang dan bermartabat, bukan alat tekanan atau pemaksaan kehendak.

Setiap upaya penyelesaian di luar pengadilan harus dilandasi itikad baik kedua belah pihak, bukan ultimatum sepihak yang berpotensi menyimpang dari tujuan keadilan restoratif itu sendiri.

Menutup pernyataannya, Deddy Lesar menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Saat ini, perkara masih berada pada tahap klarifikasi awal dan belum ada penetapan hukum apa pun.

Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk menghormati asas due process of law serta asas praduga tak bersalah, dan tidak membangun penghakiman publik sebelum seluruh fakta diuji secara objektif oleh institusi yang berwenang.



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!