TEROPONGNEWS.COM, DEPOK – Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Depok, Hj. Qonita Lutfiyah, SE, MM, melontarkan pernyataan tegas mengenai makna loyalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di tengah dinamika mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Depok.
Menurut Qonita, loyalitas ASN tidak boleh disalahartikan sebagai kepatuhan personal terhadap individu atau kekuasaan tertentu. Sebaliknya, loyalitas harus dimaknai sebagai kesetiaan penuh terhadap aturan, sistem pemerintahan, serta kepentingan masyarakat luas.
“ASN harus bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi serta regulasi yang berlaku. Loyalitas yang dibangun adalah loyalitas terhadap sistem dan kepentingan masyarakat, bukan kepada figur tertentu,” tegas Qonita, Kamis (15/1/2026).
Ia menekankan bahwa ASN merupakan pilar utama birokrasi yang dituntut menjunjung tinggi integritas, kejujuran, dan profesionalisme. Karena itu, setiap aparatur negara wajib menjauhkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Qonita juga mengingatkan para ASN yang baru dilantik agar memahami bahwa jabatan bukanlah hak pribadi, melainkan amanah rakyat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Pergantian posisi, kata dia, tidak boleh mengganggu kesinambungan pelayanan publik.
“Program dan kebijakan yang sudah berjalan baik harus dilanjutkan. Sementara yang kurang efektif harus dievaluasi secara objektif, bukan dipertahankan hanya karena kepentingan internal,” ujarnya.
Ia menegaskan, mutasi dan rotasi jabatan seharusnya menjadi momentum untuk meningkatkan kinerja birokrasi, bukan justru menimbulkan stagnasi pelayanan.
“Mutasi harus berdampak pada peningkatan kinerja. Jangan sampai pelayanan publik tersendat hanya karena terjadi pergantian jabatan. Masyarakat harus tetap merasakan kehadiran negara melalui pelayanan yang optimal,” kata Qonita.
Sebagai anggota Komisi A DPRD Kota Depok yang membidangi urusan pemerintahan, Qonita memastikan pihaknya akan menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten terhadap jalannya birokrasi, mulai dari tingkat organisasi perangkat daerah hingga kelurahan.
Pengawasan tersebut difokuskan pada kinerja aparatur, pelaksanaan program, serta kualitas pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Pengawasan DPRD bukan untuk menghambat, tetapi memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai aturan dan benar-benar memberikan manfaat bagi warga,” jelasnya.
Lebih lanjut, Qonita menegaskan bahwa mutasi dan rotasi ASN merupakan hak prerogatif Wali Kota Depok yang sah secara hukum. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan melalui prosedur, mekanisme, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Mutasi ASN harus bermuara pada pelayanan publik yang lebih cepat, bersih, dan profesional. Di situlah kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah diuji,” tegas Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Depok.***












