Nasional

Komisi VI DPR RI Bahas Amandemen UU No.5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha

×

Komisi VI DPR RI Bahas Amandemen UU No.5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha

Sebarkan artikel ini

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Penyusunan NA dan RUU tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat digelar DPR RI pada Senin, 2 Februari 2026. RDPU kali ini menghadirkan para Pakar/Akademisi, diantaraProf. Dr. Ine Minara S. Ruki, S.E., M.E. dari UI, Kemudian Prof. Dr. Shidarta, S.H., M.Hum. dari Binus,
3. Prof. Dr. Elisatris Gultom., SH., M. Hum dari Unpad dan juga Prof. Dr. Faisal Santiago., SH., MM dari Universitas Borobudur.

Tujuan utama RDPU kali ini untuk bisa mendapatkan masukan terhadap Naskah Akademik dan Draft RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

RDPU dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VI Adisatrya Suryo Sulisto beserta beberapa anggota DPR RI lainnya yang hadir.

Disampaikan Prof. Faisal bahwa amandemen UU No.5 Tahun 1999 Tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha mutlak harus dilakukan,” kata Prof Faisal, di Jakarta, Senin (2/2/2026).

Pimpinan sidang mengatakan Revisi UU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menjadi momentum penting bagi Indonesia. Untuk menata ulang iklim persaingan usaha, yang saat ini masuk dalam era ekonomi digital yang berbasis teknologi. Serta penguatan KPPU itu sendiri.

Selain itu, Guru Besar Universitas Borobudur Prof Faisal Santiago menyampaikan setidaknya ada 9 hal yang disampaikan dalam rapat dengan pendapat yang digelar hari ini; Undang-Undang Persaingan Usaha (UU No. 5 Tahun 1999) perlu direvisi untuk
meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, terutama di era digital.

Beberapa alasan yang mendukung revisi disampaikan Prof Faisal, pertama Perkembangan Teknologi: Undang-Undang yang ada saat ini (UU No.5 Tahun 1999) tidak lagi relevan dengan perkembangan teknologi dan ekonomi digital,sehingga perlu disesuaikan untuk mengatasi tantangan baru.

Lalu kedua, keterbatasan Sanksi: Sanksi yang ada saat ini dianggap tidak efektif dalam mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Kemudia ketiga,bPenegakan Hukum: Meningkatkan efektivitas penegakan hukum persaingan usaha untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8% seperti yang diharapkan Presiden Prabowo; lalu keempat Menyediakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dimana saat ini terkendala status Pegawai KPPU saat ini Adalah pegawai dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);

“Pajak Kewenangan KPPU: KPPU perlu diberikan kewenangan yang lebih luas untuk mengawasi dan menindak praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat; 6. Perlindungan Konsumen: Revisi UU diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen dan mendorong persaingan usaha yang sehat.; 7. Pemberdayaan UMKM: Meningkatkan pengawasan kemitraan UMKM untuk mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” tuturnya.

Ia menekankan, mekanisme Penyelesaian Perkara: Pengaturan lebih komprehensif dan adaptif mengenai mekanisme dan tata cara penyelesaian perkara persaingan usaha, diharapkan
untuk memberikan Solusi penyelesaian dengan prinsip ultimum remedium; 9. Memberikan peluang untuk Perusahaan melakukan merger atau akuisisi guna
keberlanjutan Badan Usaha.

“Masukan dari para guru besar diharapkan untuk meningkat pertumbuhan ekonomi di indonesia lebih beradab dan bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat di Indonesia,” tandasnya.



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!