TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Lembaga Bantuan Hukum Papua Pos Sorong resmi melaporkan dugaan Pelanggaran Kode Etik/Ketidakprofesionalan Penyidik Polresta Sorong, Polda Papua Barat Daya ke Komisi Kepolisian Nasional RI di Jakarta pada Rabu 18 Februari 2026.
Usai melapor, LBH Papua Pos Sorong mendesak Komisi Kepolisian Nasional RI untuk melakukan klarifikasi dan pengawasan terhadap Laporan Dugaan Penyiksaan oleh Anggota Polresta Sorong kepada warga sipil di Sorong, Papua Barat Daya.
Advokat Ambrosius Klagilit, SH mengatakan berdasarkan surat nomor 004/LBH-P/II/2026, Lembaga Bantuan Hukum Papua Pos Sorong menyoroti proses Penyidikan yang berjalan di tempat. Ia menegaskan bahwa sebelumnya dugaan tersebut secara resmi di Laporkan ke Polresta Sorong dengan nomor laporan : LP/B/341/V/2025/SPKT/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA tertanggal 22 Mei 2025.
Laporan tersebut dilayangkan atas penangkapan berujung penyiksaan yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota POLRI dari Polresta Sorong kepada korban berinisial OFT yang terjadi pada tanggal 10 Mei 2025 di Jl. Pendidikan Km, 8 Kota Sorong, Belakang Komplek Diklat kini Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya.
Menurut pengakuan korban dia dipaksa untuk mengakui dua unit motor yang tidak dia ambil/pencuri, dia dipukul menggunakan kayu, bambu, besi, gembok besi, hingga selang agar dia mengakui sesuatu yang tidak dia lakukan.
Penyiksaan kepada korban merupakan tindakan yang bertentangan dengan berbagai peraturan (regeling) diantaranya: UUD 1945 Pasal 28G ayat 2 “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khusus berkaitan dengan hak atas rasa aman sebagaimana termuat dalam Pasal 33 ayat (1) “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya dan undangan-undangan terkait lainnya.
Dalam konsep HAM hak untuk bebas dari penyiksaan (freedom from torture) adalah hak yang tidak dapat dikurangi atau non derogable.
Lebih lanjut, kata Ambrosius dalam dokumen laporan ke KOMPOLNAS, pihaknya menyampaikan beberapa upaya pendekatan yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada keluarga korban agar kasus ini tidak di tindak lanjuti atau diproses hukum.
“Kami Juga melampirkan uraian peristiwa penyiksaan serta foto-foto luka bekas penyiksaan yang dilakukan,” ujar Ambrosius.
Atas hal tersebut Lembaga Bantuan Hukum Papua Pos Sorong menilai :
1. Penangkapan yang disertai dengan Penyiksaan oleh oknum anggota POLRI kepada OTF adalah pelanggaran kemanusiaan serius. Dan penanganan tindak pidana menggunakan cara-cara kekerasan tanpa Standar Operasional yang tepat adalah bentuk pelanggaran hukum yang serius dan tidak dapat dibenarkan;
2. Bahwa penangkapan yang dilakukan didasarkan pada Surat Perintah, sehingga kasus ini merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia karena dilakukan secara terstruktur dan berdasarkan perintah;
3. Penyidik Kepolisian Resor Sorong Kota terbukti melakukan penundaan berlarut (undue delay) dan ini bagai dari bentuk pelanggaran kode etik / ketidakprofesionalan.
Dengan demikian, Lembaga Bantuan Hukum Papua Pos Sorong mendesak Komisi Kepolisian Nasional agar :
1. Melakukan klarifikasi dan pengawasan terhadap penanganan perkara pada Laporan Polisi Nomor. LP/B/341/V/2025/SPKT/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA yang telah kami laporkan ke Kepolisian Resor Sorong Kota, Kepolisian Daerah Papua Barat Daya pada tanggal 22 Mei 2025;
2. Mendorong Pihak Kepolisian Resor Sorong Kota, Kepolisian Daerah Papua Barat Daya untuk segera menindaklanjuti Laporan Polisi tersebut.






