Tenaga Kerja

Ratusan Karyawan Hotel Bumi Wiyata Belum Terima Gaji dan THR, FSB Kamiparho Audiensi ke Disnaker Depok

×

Ratusan Karyawan Hotel Bumi Wiyata Belum Terima Gaji dan THR, FSB Kamiparho Audiensi ke Disnaker Depok

Sebarkan artikel ini
Karyawan hotel Bumi Wiyata Depok belum menerima hak gaji dan pesangon. Dok TN

TEROPONGNEWS.COM, DEPOK – Federasi Serikat Buruh (FSB) Kamiparho menggelar audiensi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok pada Jumat (30/1/2026). Langkah ini ditempuh menyusul belum dibayarkannya gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 kepada ratusan karyawan Hotel Bumi Wiyata oleh pihak manajemen.

Audiensi tersebut menjadi upaya mediasi setelah berbagai keluhan pekerja tidak kunjung menemukan titik terang. Tercatat sebanyak 104 karyawan hingga kini belum menerima hak-hak normatif.

Ketua FSB Kamiparho, Mohammad Sholeh, mengatakan audiensi kemarin bertujuan memastikan perlindungan hak pekerja sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan serikat yang baru.

“Agenda hari ini penyerahan SK pengurus baru, sekaligus menyampaikan seluruh keluh kesah yang kami alami selama ini,” ujar Sholeh, Senin (2/2/2026).

Ia berharap kepemimpinan baru Disnaker Kota Depok di bawah Nessi Anisa Handani mampu memberikan solusi konkret atas persoalan yang dihadapi para pekerja Hotel Bumi Wiyata.

“Kami berharap Disnaker dapat membantu memecahkan persoalan yang telah berlarut-larut dan memberikan kepastian bagi ratusan karyawan,” katanya.

Menanggapi aduan tersebut, Kepala Disnaker Kota Depok, Nessi Anisa Handani, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan FSB Kamiparho melalui mekanisme mediasi hubungan industrial.

“Disnaker Depok melalui mediator hubungan industrial akan melakukan verifikasi terhadap kondisi ini. Kami juga akan menggelar pertemuan dengan manajemen Hotel Bumi Wiyata serta perwakilan pekerja dari FSB Kamiparho untuk membahas permasalahan ini,” jelas Nessi.

Terkait kemungkinan pemberian sanksi kepada pihak manajemen hotel, Nessi menegaskan kewenangan tersebut berada di pemerintah provinsi.

“Untuk sanksi dan pengawasan ketenagakerjaan merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Kami di tingkat kota berperan sebagai mediator untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak,” ujarnya.

Meski demikian, Disnaker Kota Depok berkomitmen mengawal proses mediasi secara intensif agar hak-hak normatif 104 karyawan dapat segera dipenuhi tanpa harus menempuh jalur hukum yang berlarut-larut.

Keberhasilan proses mediasi ini dinilai akan menjadi ujian penting bagi kepemimpinan baru Disnaker Depok dalam menjaga harmonisasi hubungan industrial sekaligus memastikan perlindungan kesejahteraan buruh di Kota Depok.***



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!