TEROPONGNEWS.COM, MANOKWARI – Penyidik Polresta Manokwari secara resmi melakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) terkait perkara yang melibatkan tiga warga berinisial LL, BCG, dan FAG kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manokwari pada Selasa (31/3).
Ketiga tersangka tersebut adalah Luciana Lawrence (LL/60), Budi Christian Gosyanto (BCG/54), dan Febryan Alfonsius Gosyanto (FAG/30).
Sebelum dibawa ke kantor Kejari Manokwari menggunakan kendaraan operasional Polresta, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis kepolisian.
Menurut Penasihat Hukum, ketiga tersangka, Yan Christian Warinussy, SH pemeriksaan tersebut meliputi pengecekan tekanan darah sebelum akhirnya para tersangka menandatangani surat perintah pengeluaran tahanan dari pihak kepolisian.
Setelah menjalani proses pemeriksaan administrasi perkara di Kejaksaan, JPU memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 31 Maret hingga 19 April 2026.
Berdasarkan keputusan Jaksa, lokasi penahanan ketiga tersangka dipisah ke dua tempat berbeda tersangka BCG dan FAG Dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari. Sementara LL (Ibu Luciana Lawrence) Dititipkan di Lapas Perempuan Kelas III Wasai.
Menanggapi pelimpahan ini, tim Advokat dan Penasihat Hukum ketiga tersangka menegaskan akan segera mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan.
“Sebagai Penasihat Hukum, kami akan mengambil langkah hukum yang penting bagi kepentingan hak-hak ketiga klien kami tersebut sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ujar Yan Christian Warinussy, SH.
Kasus ini kini berada di bawah wewenang Kejaksaan Negeri Manokwari untuk selanjutnya dipersiapkan berkas dakwaannya sebelum dilimpahkan ke pengadilan.






