TEROPONGNEWS.COK, JAKARTA – Pemerintah akan menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi sebagai langkah memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus mengendalikan alih fungsi lahan sawah.
Kebijakan ini menegaskan bahwa kewenangan pengendalian alih fungsi lahan sawah kini berada di pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Hal tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Koordinasi lanjutan Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang berlangsung di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Menurut Nusron, pemerintah menargetkan pada akhir kuartal pertama tahun ini sudah dapat menetapkan peta delineasi sawah yang akan masuk dalam kategori LSD di 12 provinsi tersebut.
“Diharapkan pada akhir Q1 kita sudah menetapkan delineasi atau peta di 12 provinsi yang kemudian dijadikan sebagai LSD, alias sawah yang tidak bisa lagi dialihfungsikan. Berdasarkan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, maka kewenangan alih fungsinya ditarik ke pusat, daerah tidak bisa lagi,” ujar Nusron Wahid.
Adapun 12 provinsi yang akan ditetapkan sebagai lokasi LSD meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Beberapa wilayah tersebut dikenal sebagai lumbung padi nasional.
“Daerah yang penting itu seperti di Sulawesi Selatan, Lampung, dan Sumatera Utara, karena benar-benar menjadi lumbung padi,” tambah Nusron.
Kebijakan ini juga sejalan dengan target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029 yang mendorong tercapainya swasembada pangan nasional.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan minimal 87 persen Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dari total Lahan Baku Sawah (LBS) nasional.
Berdasarkan data indikatif tahun 2024, total Lahan Baku Sawah di 12 provinsi tersebut mencapai sekitar 2.851.651 hektare.
Setelah mempertimbangkan sejumlah faktor pengurang, luas lahan yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai LSD mencapai sekitar 2.739.640,69 hektare.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa rapat koordinasi tersebut membahas usulan penetapan LSD di 12 provinsi yang nantinya akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN.
Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah menargetkan percepatan penataan ruang sawah berkelanjutan di sejumlah wilayah.
Setelah delapan provinsi sebelumnya dan tambahan 12 provinsi pada kuartal pertama, pemerintah menargetkan 17 provinsi lainnya dapat diselesaikan pada akhir kuartal kedua tahun ini.
“Apabila itu tidak selesai maka diperlukan percepatan yang akan diambil alih oleh pusat melalui Kementerian ATR/BPN,” ujar Zulkifli Hasan.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri perwakilan sejumlah kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, di antaranya jajaran Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Transmigrasi, serta Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.






