Berita

Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus Diserang, LP3BH Manokwari Minta Perlindungan HAM

×

Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus Diserang, LP3BH Manokwari Minta Perlindungan HAM

Sebarkan artikel ini
Advokat Yan Christian Warinussy, SH

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Serangan terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Kontras, di dekat Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, pada 12 Maret, dikecam keras oleh Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH.

Sebagai Advokat dan HRD, Yan Christian Warinussy mendesak Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Rakabuming Raka untuk segera menginisiasi pembentukan tim investigasi yang dikoordinir oleh Komnas HAM, Kontras, dan YLBHI.

“Saya mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera melihat kasus ini dan melakukan tindakan segera dengan menginisiasi pembentukan tim investigasi yang dikoordinir oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Kontras dan YLBHI,” ujar Yan Warinussy.

Ia juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengambil tindakan hukum yang bertanggung jawab.

“Saya mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya segera mengambil segenap tindakan hukum yang bertanggung jawab menurut amanat Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ungkap Yan Warinussy, SH

Serangan ini dianggap mencoreng wajah negara di mata internasional dan mengancam perlindungan hukum bagi Pembela HAM.

“Tindakan biadab ini benar-benar telah mencoreng wajah negara ini di mata internasional. Padahal negara Republik Indonesia telah mengadopsi sejumlah instrumen hak asasi manusia yang bersifat universal,” katanya.

Desakan juga disampaikan agar Presiden dan Wapres memberikan pelayanan terbaik bagi Andrie Yunus dan memulai investigasi independen terhadap kasus ini.

Sebagai sesama Pembela HAM, saya pula mendesak dimulainya investigasi independen terhadap kasus Andrie Yunus dan mesti negara memberi akses bagi dilakukannya Penyelidikan independen menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 39 Tahun 1999 Tentang HAM dan Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!