Berita

IJTI Surati Kapolda Papua Barat Daya, Soroti Dugaan Intimidasi Aktivis di Kota Sorong yang Berpotensi Ancam Jurnalis

×

IJTI Surati Kapolda Papua Barat Daya, Soroti Dugaan Intimidasi Aktivis di Kota Sorong yang Berpotensi Ancam Jurnalis

Sebarkan artikel ini

TEROPONGNEWS.COM, SORONG — Dugaan intimidasi terhadap seorang aktivis di Kota Sorong kini berkembang menjadi perhatian serius kalangan jurnalis. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Papua–Maluku menilai dinamika di lapangan menunjukkan potensi ancaman terhadap keselamatan wartawan, sehingga organisasi tersebut menyurati Kapolda Papua Barat Daya untuk meminta jaminan perlindungan bagi pekerja pers.

Peristiwa ini berawal dari pemberitaan sejumlah media online terkait gugatan wanprestasi yang diajukan empat mantan kuasa hukum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong terkait dugaan tunggakan fee jasa advokat di Pengadilan Negeri Sorong.

Publikasi tersebut memicu reaksi emosional sekelompok orang yang mengatasnamakan keluarga Wali Kota Sorong, Septinus Lobat.

Situasi memuncak ketika kediaman aktivis antikorupsi Andrew Warmasen didatangi sekitar 30 hingga 40 orang tanpa pemberitahuan pada Senin (6/4/2026) pukul 15.37 WIT di RT 3 RW 5, Kelurahan Klamana, Distrik Sorong Timur.

Kedatangan massa yang disebut dipimpin seseorang berinisial NLK itu turut membawa dua ekor babi sebagai simbol “denda adat”.

Insiden tersebut sempat menimbulkan kepanikan keluarga dan memunculkan dugaan adanya tekanan sosial. Dalam pertemuan itu, Andrew menerima berbagai tudingan, mulai dari disebut sebagai wartawan yang memberitakan hal negatif tentang kepala daerah hingga dikaitkan dengan sengketa fee advokat.

“Saya bukan wartawan maupun pengacara. Saya aktivis yang fokus pada pengawasan isu sosial dan keuangan publik,” tegas Andrew.

Ia membantah seluruh tudingan tersebut dan menilai tindakan massa tidak berdasar serta mengarah pada intimidasi.

Andrew kemudian melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polda Papua Barat Daya pada Selasa (7/4/2026) dengan dugaan pelanggaran berupa pencemaran nama baik, fitnah, dan tekanan.

Selain itu, ia juga menilai kejadian tersebut berdampak pada stabilitas lingkungan tempat tinggalnya sebagai Ketua RT, dan menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.

Tidak hanya menyasar aktivis, pola serupa juga diduga terjadi terhadap seorang advokat perempuan di Kota Sorong. Massa yang mengatasnamakan pihak keluarga kepala daerah disebut mendatangi kediamannya dengan membawa simbol adat yang sama.

Koordinator Wilayah IJTI Papua–Maluku, Chanry Suripatty, menilai peristiwa tersebut menunjukkan adanya persepsi keliru yang berpotensi membahayakan kerja jurnalistik.

“Dari peristiwa yang terjadi dan dinamika di lapangan yang kami cermati, massa datang karena menduga Andrew Warmasen adalah wartawan. Ini menunjukkan adanya potensi intimidasi terhadap kerja jurnalistik. Karena itu kami mengecam keras segala bentuk intimidasi terhadap wartawan dan jurnalis profesional,” ujar Chanry di Sorong, Rabu (8/4/2026).

Ia menegaskan bahwa setiap sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers.

“Sesuai mekanisme yang ada, dalam pemberitaan jika ada pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh hak koreksi, hak klarifikasi, maupun hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers,” jelasnya.

IJTI menilai terdapat indikasi motif yang berpotensi mengganggu kebebasan pers apabila tidak ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.

Dalam pernyataan sikapnya, IJTI mengecam segala bentuk intimidasi terhadap aktivis maupun wartawan, mendukung langkah hukum korban, serta mendesak kepolisian mengusut tuntas peristiwa tersebut.

Organisasi ini juga menegaskan bahwa profesi wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menekankan penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.

Sebagai langkah konkret, IJTI memastikan akan segera melayangkan surat resmi kepada Kapolda Papua Barat Daya guna menjamin keamanan jurnalis di lapangan.

“IJTI segera melayangkan surat permohonan perlindungan kepada Kapolda Papua Barat Daya untuk menjamin keselamatan tugas-tugas pekerja pers di lapangan,” tegas Chanry.

IJTI juga mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan sepihak yang berpotensi memperkeruh situasi.

Kasus ini kini memasuki tahap awal penanganan kepolisian, sementara publik menunggu klarifikasi resmi aparat terkait dugaan intimidasi yang terjadi di Kota Sorong.



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!