Berita

Ingin Mengembangkan Usaha? Pelaku Usaha Wajib Pahami Proses Pengurusan KKPR

×

Ingin Mengembangkan Usaha? Pelaku Usaha Wajib Pahami Proses Pengurusan KKPR

Sebarkan artikel ini

TEROPONGNEWS .COM, JAKARTA — Setiap pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnis wajib memahami proses pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Dokumen ini menjadi salah satu persyaratan dasar dalam proses perizinan berusaha di Indonesia.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki peran penting dalam memastikan setiap kegiatan pemanfaatan ruang oleh pelaku usaha berjalan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan di suatu wilayah.

Ketentuan mengenai KKPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta diperkuat melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Regulasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengatur pemanfaatan ruang agar pembangunan dapat berjalan secara tertib, terencana, serta tidak menimbulkan konflik penggunaan lahan.

Dalam praktiknya, pengajuan KKPR dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara nasional. Melalui sistem ini, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan dengan mengisi sejumlah data terkait rencana kegiatan usahanya.

Beberapa informasi yang perlu disiapkan antara lain identitas pelaku usaha yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), jenis dan skala kegiatan usaha, lokasi rencana kegiatan beserta koordinatnya, luas lahan yang akan dimanfaatkan, hingga informasi mengenai penguasaan atau rencana perolehan tanah.

Data tersebut menjadi dasar bagi ATR/BPN untuk menilai kesesuaian rencana kegiatan usaha dengan dokumen rencana tata ruang yang berlaku di wilayah tersebut.

Setelah permohonan diajukan melalui OSS, tahap selanjutnya adalah pemeriksaan serta penilaian oleh instansi berwenang.

Penilaian dilakukan dengan mengacu pada dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna memastikan lokasi usaha tidak berada di kawasan yang dibatasi atau memiliki ketentuan khusus dalam pemanfaatan ruang.

Apabila wilayah yang diajukan telah memiliki RDTR yang terintegrasi dengan OSS, maka konfirmasi kesesuaian kegiatan dapat diberikan secara otomatis oleh sistem.

Namun jika belum terintegrasi, permohonan akan melalui proses penilaian lebih lanjut hingga diterbitkan persetujuan KKPR oleh instansi terkait.

Pada tahap pelaksanaannya, ATR/BPN melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan di daerah turut melakukan verifikasi, penilaian teknis, serta memberikan pertimbangan terhadap permohonan yang memerlukan kajian lebih mendalam.

Proses ini bertujuan memastikan rencana kegiatan usaha tidak bertentangan dengan peruntukan ruang, tidak berada di kawasan lindung, serta tidak menimbulkan konflik pemanfaatan lahan.

Apabila seluruh tahapan telah dilalui dan dinyatakan sesuai dengan rencana tata ruang, dokumen KKPR akan diterbitkan secara elektronik.

Dengan memahami syarat serta tahapan pengurusan KKPR sejak awal, para pelaku usaha diharapkan dapat merencanakan kegiatan bisnisnya secara lebih pasti sekaligus mendukung pemanfaatan ruang yang tertib, terencana, dan berkelanjutan di Indonesia.



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!