TEROPONGNEWS.COM, AIMAS — Penanganan kasus dugaan pencurian dan penggelapan rangka besi truk tronton yang dilaporkan sejak September 2024 belum juga menunjukkan perkembangan signifikan.
Korban berinisial TWL akhirnya melaporkan penyidik dari Polres Sorong dan Polres Maybrat ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Papua Barat Daya.
Laporan tersebut dilayangkan karena korban menilai proses penanganan perkara berjalan lambat serta tidak adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima sejak laporan dibuat.
Kuasa hukum korban, Bhonto Adnan Wally, mengatakan laporan ke Propam merupakan bentuk keberatan atas lambannya penanganan perkara oleh penyidik.
“Kami melaporkan penyidik dari Polres Maybrat serta mantan penyidik Polres Sorong yang sebelumnya melimpahkan perkara ini ke Polres Maybrat,” kata Bhonto Adnan Wally, Jumat (10/4/2026).
Menurutnya, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan satu unit truk tronton milik kliennya.
Kasus ini bermula dari hilangnya satu unit truk tronton milik korban yang diparkir di Kampung Yukase, Kabupaten Maybrat, pada September 2024.
Truk tersebut diduga dipotong menjadi besi tua oleh sejumlah pelaku yang bekerja sama dengan seorang penadah bernama Daeng Sadam.
Material hasil pemotongan kendaraan itu kemudian diduga dijual ke tempat penampungan besi tua di wilayah Aimas, Kabupaten Sorong.
Bhonto menjelaskan, laporan polisi telah dibuat sejak 25 September 2024.
Namun hingga April 2026, proses penanganan perkara dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti.
“Laporan polisi sudah dibuat sejak 25 September 2024, namun sampai sekarang belum ada perkembangan perkara. Kami menilai penanganannya terkesan lambat,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya mengajukan pengaduan masyarakat (dumas) ke Propam Polda Papua Barat Daya.
Ia berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti sehingga kliennya mendapatkan kepastian hukum.
“Harapannya setelah dumas ini diterima Propam, penyidik yang menangani perkara ini dapat dipanggil sehingga laporan kami bisa ditindaklanjuti,” jelasnya.
Sementara itu, korban TWL mengaku kecewa dengan penanganan kasus yang dinilainya tidak transparan.
Ia menyebut telah berulang kali mencoba menghubungi penyidik untuk menanyakan perkembangan perkara, namun tidak mendapatkan respons.
“Saya sudah berkali-kali menghubungi penyidik, tapi tidak ada jawaban. Saya merasa seperti dipingpong,” ujarnya.
Menurutnya, sebagai korban dirinya berhak mendapatkan kejelasan atas perkara yang telah dilaporkan.
“Saya sebagai korban berhak mendapatkan kepastian hukum. Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja,” katanya.
Terpisah, Kabid Propam Polda Papua Barat Daya, Mathias Yosias Krey, memastikan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
Ia menegaskan laporan itu akan segera ditindaklanjuti oleh tim Propam.
“Hari ini kami menerima dumas dari korban. Laporan yang sebelumnya disampaikan secara online ke Mabes Polri telah diteruskan ke kami,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya telah memerintahkan unit Paminal untuk melakukan penyelidikan.
“Kami langsung melakukan lidik. Dari Paminal juga sudah saya perintahkan untuk melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan,” ujarnya.
Kasus ini pun kini menjadi perhatian karena tidak hanya berkaitan dengan dugaan pencurian dan penggelapan, tetapi juga menyangkut akuntabilitas penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.






