TEROPONGNEWS.COM, KAIMANA – Pemerintah Kabupaten Kaimana resmi memulai langkah baru dalam transformasi budaya kerja aparatur sipil negara (ASN). Bupati Kaimana, Hasan Achmad, menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/470 yang mengatur penerapan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi pegawai di lingkungan pemerintah daerah.
Kebijakan ini merupakan revisi dari edaran sebelumnya dan diterbitkan sebagai langkah konkret menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dalam rapat terbatas pada 25 Maret 2026. Fokus utamanya adalah modernisasi sistem kerja dan transformasi budaya kerja ASN, khususnya di wilayah Provinsi Papua Barat.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan WFH diberlakukan bagi seluruh ASN setiap hari Jumat. Namun, kebijakan itu dikecualikan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberikan pelayanan publik secara langsung, unit kerja strategis yang membutuhkan kehadiran fisik pegawai, serta ASN yang sedang melaksanakan tugas kedinasan tertentu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kaimana, Onna Lawalata, saat dikonfirmasi, membenarkan penerbitan surat edaran tersebut.
Menurutnya, sebagai penanggung jawab manajemen kepegawaian sekaligus pengawasan disiplin ASN, BKPSDM meminta seluruh pimpinan OPD mencermati isi surat edaran agar dapat ditindaklanjuti secara optimal di masing-masing instansi.
“Terkait Work From Home ini, kita mengikuti arahan dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah tinggal menyesuaikan. Dalam edaran Bupati sudah dijelaskan secara rinci. Pegawai yang bekerja dari rumah wajib menyampaikan laporan kerja langsung kepada atasan,” ujarnya.
Ia menambahkan, BKPSDM tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut guna memastikan produktivitas ASN tetap terjaga selama penerapan WFH.
Bahkan, apabila seluruh pegawai melaksanakan WFH, minimal para kepala bidang tetap menjalankan koordinasi dan rapat kerja secara daring dari rumah masing-masing.
“Minimal kepala-kepala bidang harus tetap bekerja walaupun dari rumah. Setiap pegawai yang WFH wajib menyerahkan laporan pekerjaan sebagai bukti tugas yang telah diselesaikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Onna menegaskan bahwa penerapan WFH tetap memperhatikan kebutuhan pelayanan publik agar layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa mengurangi kualitas pelayanan pemerintah daerah.
Laporan: Ronald dari Kaimana












