TEROPONGNEWS.COM,RAJA AMPAT – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Raja Ampat menggelar rapat dengar pendapat dengan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat pada Selasa, 14 April 2026.
Agenda utama pertemuan ini adalah pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Raja Ampat Tahun Anggaran 2025 serta evaluasi capaian kinerja program kerja tahun sebelumnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pansus, Anwar Kopong, secara spesifik meminta pemaparan mendalam terkait status kejelasan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 dan 2024, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM Raja Ampat, Rico Umkeketoni, memaparkan data rinci mengenai progres penyelesaian administrasi kepegawaian.
Untuk formasi CPNS tahun 2021 yang berjumlah 223 orang, saat ini tengah berproses dalam pengurusan Surat Keputusan Pengangkatan (SKP). Namun, dari jumlah tersebut masih terdapat 79 orang yang belum melengkapi berkas administrasi secara utuh.
“Saat ini kami sedang fokus menyelesaikan administrasi formasi 2021. Setelah proses SKP untuk formasi ini rampung, barulah kami akan melanjutkan ke tahap usulan SKP untuk formasi tahun 2024,” jelas Rico dalam paparannya.
Lebih lanjut dijelaskan, untuk CPNS formasi 2024 yang berjumlah 562 orang, seluruh peserta masih dalam tahap melengkapi dokumen persyaratan.
Sementara itu, terkait optimalisasi formasi 2024 sebanyak 441 orang, tercatat 79 orang masih melakukan perbaikan data administrasi.
Untuk kategori PPPK Tahap II yang berjumlah total 655 orang, progres penyelesaian dinilai cukup signifikan. Sebanyak 605 orang telah dinyatakan lengkap berkasnya, sedangkan sisanya sebanyak 50 orang masih dalam proses penyempurnaan administrasi.
Rapat yang berlangsung secara formal ini juga dihadiri langsung oleh Ketua DPRK Raja Ampat, Moh. Taufik Sarasa, ST, Wakil Ketua II DPRK, Bermon Sauyai, Sekretaris Pansus LKPJ, Ronny Rumbewas, serta seluruh anggota pansus antara lain Soleman Dimara, Ruben Sauyai, Islawati Sabale, Ratna Bondahara, Hermelina Burdam, Hasan Lira, Moh. Jufri Basri, Sunarto Syam, Tidoris Jandi Kapisa, Muamar Kadafi, dan Zainudin.
Pertemuan ini menjadi langkah strategis legislatif dalam melakukan fungsi pengawasan agar proses pengangkatan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dapat berjalan transparan, tertib administrasi, dan segera terealisasi sesuai ketentuan yang berlaku.












