AMBON, TEROPONGNEWS.COM – Tim Penasihat Hukum (PH) dari lima terdakwa kasus dugaan penyimpangan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Negeri Tiouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, mempertanyakan validitas hasil audit Inspektorat yang dijadikan dasar perhitungan kerugian negara.
Hal tersebut disampaikan dalam agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Martha Maitimu, Rabu (15/4/2026).
Kelima terdakwa dalam perkara ini adalah Agustinus Pietersz, Greny Helmy Hengst, Helny Kaitjily, Stela Helena Pietersz, dan Benhur Paliyama.
Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum melalui Fredrik Roliens Septory menilai, metode penghitungan kerugian negara oleh auditor Inspektorat Maluku Tengah tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU.XXIV/2026.
Selain mempersoalkan audit, penasihat hukum juga mendorong jaksa, untuk menelusuri keterlibatan pihak lain, yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut, seperti pendamping kecamatan, oknum auditor, hingga sejumlah saksi yang disebut mengetahui aliran dana.
Aspek lain yang disoroti yakni, tuntutan pembayaran uang pengganti yang dianggap tidak proporsional.
Khusus terdakwa Benhur Paliyama, dijelaskan bahwa sebagian dana sekitar Rp139 juta hilang akibat kebakaran rumah pada Oktober 2023, sehingga kondisi tersebut diklaim sebagai keadaan memaksa (force majeure).
Koordinator tim penasihat hukum, Rony Samloy meminta majelis hakim, untuk mempertimbangkan seluruh argumentasi dalam pleidoi, termasuk menyatakan dakwaan jaksa tidak jelas (obscuur libel), terkait unsur kerugian negara, atau setidaknya menjatuhkan putusan yang lebih ringan.
Dalam sidang yang sama, penasihat hukum terdakwa Theo Matahelumual, Max Manuhuttu, turut memohon agar kliennya dibebaskan, karena dinilai tidak terbukti menyalahgunakan kewenangan.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Senin (20/4/2026), dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.












