TEROPONGNEWS.COM, KUPANG — Kantor ATR/BPN Kota Kupang resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang koordinasi dan pelaksanaan tugas dalam penegakan hukum, pendampingan hukum, serta pemulihan aset, Rabu (20/5/2026).
Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarinstansi guna menghadapi berbagai persoalan pertanahan yang semakin kompleks, mulai dari sengketa tanah, konflik pertanahan, hingga penanganan aset negara dan pemerintah daerah.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, Ni Wayan Juliati, S.ST., menegaskan bahwa kolaborasi dengan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Permasalahan pertanahan saat ini semakin kompleks, baik terkait sengketa, konflik, penanganan aset, maupun aspek hukum lainnya. Karena itu, koordinasi dan kerja sama yang kuat antara Kantor Pertanahan dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang menjadi langkah nyata dalam memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari akun Instagram Kantor ATR/BPN Kota Kupang.
Menurutnya, kerja sama tersebut diharapkan mampu membangun komunikasi yang lebih efektif antarinstansi sehingga penyelesaian persoalan hukum di bidang pertanahan dapat dilakukan lebih cepat dan optimal.
Selain itu, pendampingan hukum terhadap pelaksanaan tugas pertanahan juga diharapkan semakin kuat, termasuk dalam upaya penyelamatan dan pemulihan aset negara maupun aset pemerintah daerah.
Ni Wayan Juliati menambahkan, implementasi kerja sama tersebut tidak boleh berhenti hanya pada penandatanganan dokumen semata, tetapi harus diwujudkan secara konkret dan konsisten agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pemerintah.
“Melalui koordinasi yang baik antar tim, pelaksanaan kerja sama ini diharapkan berjalan lebih efektif, responsif, dan memberikan hasil yang optimal,” pungkasnya.***







