Berita

Empat Hari, Satresnarkoba Polresta Sorong Kota Ungkap Dua Kasus Ganja, Sita 5,27 Kilogram Barang Bukti

×

Empat Hari, Satresnarkoba Polresta Sorong Kota Ungkap Dua Kasus Ganja, Sita 5,27 Kilogram Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis ganja dalam kurun waktu empat hari. Dari dua pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti ganja dengan total berat bruto mencapai 5.273 gram atau sekitar 5,27 kilogram.

Kasat Narkoba Polresta Sorong Kota, AKP Rachmat Djakatara, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras Tim BRASKO Satresnarkoba Polresta Sorong Kota yang terus melakukan pengawasan terhadap jalur masuk peredaran narkotika ke wilayah Sorong.

Kasus pertama diungkap pada Selasa, 26 Mei 2026, berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya penumpang kapal dari Jayapura yang diduga membawa ganja ke Kota Sorong.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim BRASKO menangkap seorang pria bernama Ardiles Jeky S. Renyaan (29) sesaat setelah turun dari KM Ciremai di Pelabuhan Sorong sekitar pukul 04.00 WIT.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 115 bungkus plastik besar berisi ganja yang dikemas dalam kantong plastik hitam berlakban cokelat dan disimpan di dalam tas ransel hitam. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka mencapai 4.820 gram ganja,” ujar AKP Rachmat Djakatara.

Empat hari kemudian, tepatnya pada Sabtu, 30 Mei 2026, Tim BRASKO kembali mengungkap kasus serupa dengan menangkap Brooklyn Yohan Marapaty (20), warga Paldam, Jayapura.

Tersangka diamankan sekitar pukul 05.00 WIT setelah turun dari KM Gunung Dempo yang berlayar dari Jayapura menuju Sorong.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 30 bungkus plastik besar dan 6 bungkus plastik sedang yang diduga berisi ganja. Barang haram tersebut dibungkus menggunakan kantong plastik hitam dan aluminium foil, kemudian disimpan di dalam tas ransel warna putih.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita ganja dengan berat bruto 453 gram.

Menurut AKP Rachmat Djakatara, kedua pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa jalur transportasi laut masih menjadi salah satu modus yang digunakan pelaku untuk memasok narkotika ke wilayah Sorong dan Papua Barat Daya.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap setiap upaya penyelundupan narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Sorong Kota,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Sorong Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

AKP Rachmat Djakatara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

“Kerja sama masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda dari ancaman narkotika,” pungkasnya.



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!