Berita

HMI Ultimatum PT.BMI Soal Transparansi Anggaran

×

HMI Ultimatum PT.BMI Soal Transparansi Anggaran

Sebarkan artikel ini

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Persoalan sampah di Kota Sorong kembali menjadi perhatian serius. Kondisi kebersihan kota yang dinilai belum mengalami perubahan signifikan memunculkan kritik terhadap Pemerintah Kota Sorong, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) beserta mitra pengelola sampah yang dianggap belum maksimal menjalankan tugasnya.

Ketua Komisariat Hukum Zainudin Narwawan, menilai persoalan sampah di Kota Sorong bukan lagi masalah biasa, melainkan sudah masuk kategori darurat lingkungan yang harus segera ditangani secara serius dan transparan.

Menurutnya, persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama dan menjadi catatan buruk bagi wajah Kota Sorong sebagai salah satu kota besar di Papua Barat Daya.

“Sejak tahun 2017 hingga 2018, Kota Sorong pernah mendapat predikat sebagai salah satu kota terkotor di Indonesia dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Ini tentu menjadi preseden buruk bagi pemerintah daerah, dinas terkait, maupun mitra strategis yang diberikan mandat mengelola kebersihan kota,” ujar Zainudin Narwawan, Selasa (26/5/2026).

Ia mengatakan, hingga saat ini masyarakat masih dengan mudah menemukan tumpukan sampah di sejumlah titik dalam Kota Sorong. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan bahwa sistem pengelolaan sampah belum berjalan efektif meskipun anggaran yang digunakan terbilang cukup besar setiap tahunnya.

Sorotan terhadap pengelolaan sampah semakin mencuat usai pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tahun 2026 antara DPR bersama PT BMI terkait pengelolaan sampah di Kota Sorong.

Dalam rapat tersebut disebutkan total anggaran pengelolaan sampah mencapai Rp11,753 miliar. Namun yang dipaparkan kepada publik hanya sekitar Rp7.940.600.000.

Hal itu kemudian memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait sisa anggaran sekitar Rp3,8 miliar yang tidak dijelaskan secara detail dalam forum tersebut.

“Kami melihat ada hal yang janggal dalam pemaparan anggaran itu. Karena publik hanya mendengar angka Rp7,9 miliar yang dijelaskan, sementara sisa anggaran sekitar Rp3,8 miliar tidak dijabarkan secara rinci. Ini harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi maupun kecurigaan publik,” tegasnya.

Zainudin menilai transparansi anggaran merupakan kewajiban, terlebih dana tersebut berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan kebersihan lingkungan kota.
Menurutnya, masyarakat Kota Sorong berhak mengetahui secara detail penggunaan anggaran pengelolaan sampah, mulai dari operasional pengangkutan, biaya armada, pengelolaan tempat pembuangan akhir (TPA), hingga pembayaran pihak ketiga.

“Jangan sampai masyarakat hanya melihat sampah menumpuk di jalan-jalan, tetapi tidak pernah mengetahui secara jelas bagaimana penggunaan anggaran miliaran rupiah itu,” katanya.

Ia juga menilai komitmen PT BMI dalam menangani persoalan sampah di Kota Sorong perlu dipertanyakan kembali apabila kondisi di lapangan masih jauh dari harapan masyarakat.

“Kita berbicara soal kota. Kebersihan adalah wajah daerah. Kalau sampah masih berserakan di mana-mana, maka ini menunjukkan pengelolaan belum maksimal. PT BMI harus mampu menjawab kritik publik dengan kerja nyata dan keterbukaan informasi,” ujarnya.

Selain menyoroti PT BMI, Zainudin juga meminta Wali Kota Sorong agar tidak tinggal diam melihat kondisi tersebut. Ia mendesak agar seluruh mitra DLHK yang dianggap tidak mampu bekerja secara profesional segera dievaluasi.

“Kami menantang Wali Kota Sorong untuk mengevaluasi seluruh mitra DLHK yang tidak becus menangani persoalan sampah jangka panjang di Kota Sorong. Jangan sampai persoalan ini terus berulang setiap tahun tanpa solusi yang jelas,” katanya.

Menurutnya, evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap sistem pengawasan penggunaan anggaran, efektivitas kerja lapangan, hingga capaian kebersihan kota secara nyata.

Ia menegaskan bahwa persoalan sampah bukan hanya sekadar urusan estetika kota, tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat, lingkungan hidup, dan citra daerah di mata publik maupun investor.

“Sampah yang tidak tertangani dengan baik bisa menimbulkan penyakit, pencemaran lingkungan, bahkan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tambahnya.

Sebagai bentuk desakan terhadap keterbukaan informasi, pihaknya memberikan ultimatum kepada PT BMI agar dalam waktu 1×24 jam segera memberikan penjelasan secara detail kepada publik mengenai penggunaan anggaran pengelolaan sampah tersebut.

“Kami meminta PT BMI segera membuka secara transparan rincian penggunaan anggaran itu kepada publik. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan. Jika tidak mampu menjelaskan dengan baik, maka sudah seharusnya dilakukan evaluasi total terhadap pihak-pihak yang terlibat,” tegas Zainudin.

Ia berharap polemik tersebut dapat menjadi momentum pembenahan sistem pengelolaan sampah di Kota Sorong agar lebih profesional, transparan, dan benar-benar memberikan dampak nyata bagi kebersihan kota.

“Jangan sampai Kota Sorong terus dikenal karena persoalan sampah. Pemerintah dan seluruh pihak terkait harus serius membenahi persoalan ini demi masa depan kota yang lebih bersih dan sehat,” tutupnya.



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!