Probolinggo, TERPOTONGNEWS.COM — Remaja 19 tahun itu baru saja pulang mancing dari Sungai Rondo Ningo — jari-jarinya terluka, keponakannya yang masih 10 tahun masih duduk di jok — namun dua orang berbaju hitam dan putih tetap berusaha merampas sepeda motornya di pinggir Jl. Ir. H. Juanda, Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan. Malam itu, perjuangan Irfan Adi Agusti berakhir di meja mediasi Polsek Kraksaan, dengan motor kembali dan jabat tangan yang menutup ketegangan.
Peristiwa yang dialami Irfan Adi Agusti (19), warga Desa Jambangan, Kecamatan Besuk, itu terjadi pada Sabtu sore (9/5) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, Irfan baru pulang memancing dari kawasan Sungai Rondo Ningo, di wilayah barat kampus UNZAH, bersama keponakannya, Muhammad Rama Muarrif (10).
Mereka melaju menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam tahun 2017 menuju arah timur. Namun setibanya di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan, perjalanan keduanya mendadak berubah mencekam.
Menurut keterangan Irfan, dua pria tak dikenal memepet kendaraan yang dikendarainya hingga ke pinggir jalan arah utara. Keduanya kemudian menggiring Irfan masuk ke sebuah gang di sisi timur Indomaret yang disebut mengarah ke rumah Sahla Riyadi, sosok yang dikenal sebagai koordinator debt collector wilayah Kraksaan.
Belakangan diketahui, dua orang tersebut bernama Abol yang mengenakan baju putih dan Mat berbaju hitam. Keduanya disebut merupakan anak buah Sahla Riyadi cs.
Sesampainya di dalam gang, Irfan mengaku dipaksa turun dari sepeda motornya. Namun ia berusaha mempertahankan kendaraan itu. Aksi tarik-menarik antara Irfan dengan kedua debt collector pun tak terhindarkan hingga menyebabkan jari tangan Irfan terluka.
Situasi semakin menegangkan karena Muhammad Rama Muarrif, bocah berusia 10 tahun yang merupakan keponakan Irfan, masih bertahan duduk di atas sepeda motor yang sedang diperebutkan tersebut. Di tengah suasana panas dan keributan yang terjadi, bocah itu disebut tidak beranjak dari jok kendaraan.
Keributan di gang itu kemudian menarik perhatian warga sekitar dan pengguna jalan yang melintas. Sejumlah warga disebut sempat membantu Irfan mempertahankan sepeda motornya agar tidak dibawa secara paksa. Namun upaya itu belum berhasil. Kendaraan tersebut akhirnya tetap dibawa oleh pihak debt collector.
Merasa keberatan atas tindakan tersebut, Irfan bersama keluarganya kemudian meminta bantuan kepada Laskar Jogo Probolinggo yang bermarkas di kawasan Perumahan Asembakor, Kecamatan Kraksaan. Mereka ditemui langsung oleh Yek Mus selaku ketua organisasi dan Rudi sebagai wakil ketua.
Dari informasi yang diterima keluarga, unit sepeda motor Irfan diketahui berada di Polsek Kraksaan. Sekitar pukul 22.27 WIB, Yek Mus dan Rudi mendatangi Mapolsek Kraksaan untuk melakukan pendampingan.
Di lokasi yang sama, tampak pula Sahla Riyadi cs telah berada di Polsek Kraksaan selaku pihak yang melakukan penarikan kendaraan.
Yek Mus mengaku sebelumnya telah melakukan komunikasi dengan salah satu anggota Polsek Kraksaan bernama Pak Aan sebelum akhirnya memutuskan datang ke kantor polisi.
“Saya harus merapat ke sini karena pasti ada jalan keluarnya,” ujar Yek Mus.
Namun dalam perkembangannya, proses mediasi justru langsung ditangani oleh Kapolsek Kraksaan AKP Maskur Anshori.
Dalam percakapan yang berlangsung di lokasi, Kapolsek sempat menanyakan maksud kedatangan Yek Mus yang awalnya hendak menemui Pak Aan.
“Lha ini, makanya dari reskrim ini bilang apa? Mau ketemu Pak Aan?” tanya Kapolsek.
“Iya, karena tadi Pak Aan, saya harus merapat ke sini karena pasti ada jalan keluarnya,” jawab Yek Mus.
“Berarti sudah enggak perlu Pak Aan?” lanjut Kapolsek.
“Oh, enggak sudah,” sahut Yek Mus.
Dengan demikian, proses penyelesaian yang semula hendak dilakukan melalui anggota reskrim akhirnya ditangani langsung oleh Kapolsek Kraksaan.
Dalam mediasi tersebut, Yek Mus menyampaikan sikapnya agar persoalan diselesaikan secara lurus dan sesuai aturan hukum.
“Kita pengen Merah Putih (penegakan hukum yang lurus),” ujar Yek Mus.
Menanggapi hal itu, AKP Maskur Anshori menegaskan bahwa pihaknya sejak awal telah mengingatkan agar persoalan penarikan kendaraan tidak menimbulkan keributan di lapangan.
“Makanya kan, tadi sudah saya sampaikan ke orang-orangnya Pak Sahla, kalau ada keributan di lapangan, kita tengahi di Polsek, biar tidak muncul kesalahpahaman,” kata AKP Maskur.
Kapolsek juga menekankan pentingnya pemeriksaan dokumen kendaraan sebelum tindakan penarikan dilakukan.
“Prosedurnya tadi sudah saya sampaikan ke Pak Wayan, tolong dicek nomor rangka dan STNK-nya. Kalau sudah sesuai, oke. Tapi kan ya bicara dulu, itu namanya merebut. Kalau ternyata itu tidak sesuai, kan bisa saya terapkan LPA, ya toh?” ujarnya.
Tak hanya itu, AKP Maskur turut mengingatkan adanya konsekuensi pidana apabila penanganan kendaraan dilakukan tanpa prosedur yang benar.
“480 murni dulu KUHP lama itu bisa, berdiri sendiri penadah. Jadi jangan seperti ini, etika ada — ini kantor Polsek, bukan hanya sampean yang punya Polsek, satu Kraksaan ini!” tegasnya.
Setelah proses mediasi berlangsung, Irfan akhirnya diperbolehkan membawa pulang kembali sepeda motor Beat hitam miliknya. Dalam proses tersebut, Sahla Riyadi selaku koordinator debt collector disebut tidak melakukan penolakan ataupun protes saat kendaraan dikembalikan kepada pemiliknya.
“Nah, anak ini (Irfan) kerumah, mau ambil unitnya (di Polsek Kraksaan, red),” kata Yek Mus kepada Kapolsek.
“Oh ya sudah, kalau begitu,” jawab AKP Maskur Anshori.
“Yuk, makasih Pak,” sahut Yek Mus.
Secara terpisah, Rudi selaku Wakil Ketua Laskar Jogo Probolinggo menyampaikan penolakannya terhadap praktik debt collector yang dianggap bertindak di luar prosedur hukum.
“Sejak awal saya sudah menolak debt collector karena tindakan sewenang-wenang merampas kendaraan tanpa keputusan pengadilan, bahkan dengan cara pemaksaan berujung pada kericuhan,” ujarnya.
Mediasi yang sempat berlangsung tegang itu akhirnya ditutup dengan jabat tangan antara Yek Mus dan AKP Maskur Anshori.
Meski sepeda motor telah kembali ke tangan pemiliknya, insiden yang menyebabkan Irfan mengalami luka di bagian jari masih menyisakan pertanyaan publik mengenai batas kewenangan debt collector di lapangan. Hingga kini, persoalan tersebut masih menunggu kejelasan lebih lanjut dari pihak berwenang.






