Berita

Sekjen ATR/BPN Minta ASN Tak Takut Ambil Keputusan usai Putusan MK Soal Kerugian Negara

×

Sekjen ATR/BPN Minta ASN Tak Takut Ambil Keputusan usai Putusan MK Soal Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan mengimbau jajaran ASN di lingkungan ATR/BPN agar tidak ragu dalam mengambil keputusan saat menjalankan tugas pelayanan publik.

Hal itu disampaikan Dalu Agung dalam Webinar Sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 66/PUU-XXIV/2026 yang digelar Kementerian ATR/BPN, Selasa (26/5/2026).

Menurutnya, putusan MK tersebut memberi kepastian hukum bagi ASN dalam menjalankan kewenangan administrasi pemerintahan, termasuk dalam penggunaan diskresi.

“Ada putusan MK seperti ini, saya harap kita sebagai aparatur ATR/BPN harus bekerja dalam ruang-ruang yang positif. Jangan sampai kita berlebihan ragu dalam mengambil keputusan, menunda pelayanan karena terlalu hati-hati,” ujar Dalu Agung.

Ia menegaskan, pelayanan publik dan program strategis nasional tidak boleh terhambat hanya karena adanya rasa takut mengambil keputusan.

“Saya juga tidak ingin mendengar adanya program strategis nasional yang mandek atau pelayanan masyarakat yang tersendat hanya karena jajaran kita memiliki rasa ketakutan atau sindrom takut dalam mengambil keputusan,” katanya.

Putusan MK Nomor 66/PUU-XXIV/2026 sendiri memberikan penegasan terkait frasa “kerugian negara” dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Melalui putusan tersebut, MK menegaskan bahwa kerugian negara harus dimaknai sebagai “kerugian keuangan negara”.

Meski demikian, Dalu Agung mengingatkan bahwa putusan tersebut bukan berarti menjadi tameng untuk menyalahgunakan kewenangan.

“Putusan ini memberikan ruang-ruang yang positif, bukan ruang pembenaran bagi penyalahgunaan wewenang. Tidak boleh ada pemahaman bahwa ini menjadi perlindungan mafia,” tegasnya.

Webinar yang diikuti lebih dari 700 pegawai itu menghadirkan Panitera Konstitusi Ahli Madya MK RI, Mardian Wibowo sebagai narasumber teknis.

Selain itu, hadir pula akademisi hukum keuangan negara, Yuli Indrawati dan Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Rudy Alfonso.

Kegiatan tersebut diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) ATR/BPN yang dipimpin Agustyarsyah.



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!