TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA — Kasus dugaan pembunuhan satu keluarga di Indramayu kembali menjadi perhatian publik setelah video keributan usai persidangan terdakwa Ririn Rifanto beredar luas di media sosial.
Dalam video tersebut, suasana di sekitar ruang sidang terlihat memanas. Ririn Rifanto tampak berada di tengah kerumunan sambil menyampaikan bantahan atas tuduhan pembunuhan yang diarahkan kepadanya.
“Saya bukan pelakunya, Pak,” ujar Ririn dalam video yang beredar.
Ririn juga terlihat beberapa kali ditahan dan dipapah saat berada di area persidangan. Dalam rekaman itu, ia turut mengaku mengalami kekerasan selama proses penanganan perkara.
“Saya dipatahin, saya dipatahin,” ucapnya.
Saat ditanya oleh seorang jurnalis bagian tubuh mana yang dimaksud, Ririn menjawab singkat, “Kakinya.”
Video tersebut memicu sorotan publik dan mendorong desakan agar proses persidangan berjalan secara terbuka, transparan, serta dapat diawasi publik.
Sorotan juga datang dari anggota DPR RI Komisi VIII, Umbu Kabunang. Ia menilai terdapat dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam penanganan perkara tersebut.
“Patut diduga bahwa terjadi pelanggaran HAM. Jadi harus menjadi perhatian dari Kapolri, Kapolda, Kapolres, di mana permasalahan ini terjadi. Agar Tim Propam langsung melakukan pemeriksaan terhadap penyidik perkara tersebut,” kata Umbu dalam keterangan resminya, Sabru (9/5/2026).
Umbu meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap penyidik yang menangani kasus itu untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan penyiksaan terhadap terdakwa selama proses penyidikan.
Selain itu, ia juga meminta pimpinan kejaksaan menelaah kembali konstruksi dakwaan yang disusun dalam perkara tersebut.
“Kedua, agar pimpinan kejaksaan juga melihat kembali bagaimana dakwaan disusun dan berdasarkan keterangan terdakwa,” ujarnya.
Menurut Umbu, majelis hakim juga perlu menghadirkan penyidik kepolisian yang menangani perkara ke persidangan agar keterangannya dapat didengar secara terbuka.
“Ketiga, hakim pemeriksa perkara dapat memanggil atau meminta jaksa menghadirkan para penyidik kepolisian yang menangani perkara tersebut agar didengarkan keterangannya di dalam persidangan,” katanya.
Ia menegaskan, apabila dugaan penyiksaan dalam proses hukum itu terbukti, maka pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika memang dugaan penyiksaan itu terjadi, maka para pelaku harus diproses secara hukum,” tegas Umbu.
Menurut dia, dugaan penyiksaan terhadap terdakwa merupakan persoalan serius karena menyangkut perlindungan hak asasi manusia dan prinsip penegakan hukum yang adil.












