TEROPONGNEWS.COM, MAMUJU – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan menegaskan bahwa Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) menjadi instrumen penting dalam mempercepat penyelesaian konflik pertanahan di daerah.
Hal itu disampaikan Ossy saat memberikan pengarahan kepada jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Barat di Mamuju, Minggu (24/5/2026).
Menurutnya, penyelesaian persoalan pertanahan tidak bisa dilakukan sendiri oleh BPN, melainkan membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum.
“Jadi saya pikir GTRA itu sangat baik untuk para Kepala Kantor Pertanahan gunakan saat ada permasalahan pertanahan di masyarakat. Ajak bupati atau kepala daerahnya karena memang mereka Ketua GTRA di daerah tersebut,” ujar Ossy.
Ia menjelaskan, forum GTRA mempertemukan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan hingga instansi terkait untuk mencari solusi bersama atas persoalan pertanahan yang terjadi di masyarakat.
Dengan adanya kesepakatan lintas sektor, proses penyelesaian konflik dinilai akan lebih kuat, baik secara hukum maupun sosial.
“Kalau antara BPN, kejaksaan, kepolisian, dan pemerintah daerah masih ada perbedaan pendapat, maka penyelesaiannya tidak akan berjalan optimal. Karena itu, seluruh pihak harus duduk bersama terlebih dahulu,” tegasnya.
Dalam kunjungan tersebut, Wamen Ossy juga menyerahkan delapan sertipikat tanah wakaf dan aset pemerintah daerah. Penyerahan sertipikat turut didampingi Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Barat, Fredy Marfin.
Selain memberikan pengarahan, Wamen Ossy juga berkeliling kantor untuk bertemu dan menyapa para pegawai Kanwil BPN Sulawesi Barat.
Kegiatan itu turut dihadiri para Pejabat Administrator, Kepala Kantor Pertanahan, Pejabat Pengawas se-Provinsi Sulawesi Barat, serta seluruh pegawai Kanwil BPN Sulbar.






