Berita

Advokat HAM Papua Desak Kapolri Evaluasi Penanganan Kasus Dugaan Percobaan Pembunuhan di Manokwari

×

Advokat HAM Papua Desak Kapolri Evaluasi Penanganan Kasus Dugaan Percobaan Pembunuhan di Manokwari

Sebarkan artikel ini

TEROPONGNEWS.COM, MANOKWARI – Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), sekaligus Penatua Gereja Kristen Injili (GKI) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy, kembali mempertanyakan perkembangan penyelidikan kasus dugaan percobaan pembunuhan yang dialaminya di Manokwari pada 17 Juli 2024.

Warinussy menilai penanganan perkara yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/354/VII/2024/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat belum menunjukkan perkembangan yang signifikan meski peristiwa tersebut telah berlangsung hampir dua tahun.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penembakan yang terjadi di Jalan Yos Sudarso, kawasan Sanggeng, Manokwari, tepatnya di depan Toko Tengah pada Rabu, 17 Juli 2024 sekitar pukul 16.45 hingga 16.55 WIT.

Menurut Warinussy, berdasarkan kronologi yang dialaminya, tindakan tersebut diduga dilakukan secara terencana dan profesional. Ia mengaku menjadi sasaran tembak saat sedang berjalan menyeberang jalan dari arah Bank Mandiri Cabang Manokwari menuju kendaraan pribadinya yang terparkir di sekitar lokasi kejadian.

“Sasaran tembak mengarah tepat ke bagian dada saya dan meninggalkan luka. Pelaku diduga melakukan aksinya dari dalam kendaraan yang sedang bergerak, sementara saya juga sedang berjalan. Ini bukan tindakan yang dilakukan secara sembarangan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti sejumlah fakta yang menurutnya perlu menjadi perhatian penyidik, termasuk kondisi kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian yang disebut tidak berfungsi saat peristiwa berlangsung. Meski demikian, rekaman CCTV dari salah satu toko di sekitar lokasi disebut berhasil menangkap sebagian rangkaian kejadian.

Warinussy secara tegas membantah dugaan motif balas dendam yang sebelumnya sempat disampaikan dalam proses penyelidikan. Sebaliknya, ia menduga peristiwa tersebut berkaitan dengan aktivitas profesinya sebagai advokat dan pembela HAM yang aktif mengadvokasi sejumlah isu publik, termasuk dugaan tindak pidana korupsi di Papua Barat.

Ia mengungkapkan bahwa sebelum insiden terjadi dirinya tengah intens menyuarakan berbagai dugaan kasus korupsi di sejumlah daerah, termasuk Manokwari, Sorong, dan Teluk Bintuni. Selain itu, ia juga aktif menyoroti persoalan integritas lembaga peradilan serta berbagai isu hak asasi manusia di Tanah Papua.

Atas dasar itu, Warinussy mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Alfred Papare untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut dan memastikan proses penyidikan berjalan secara transparan, profesional, serta akuntabel.

“Saya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/31/II/RES.1.24./2026/Sat Reskrim tanggal 12 Februari 2026. Namun sampai hari ini belum terlihat perkembangan yang signifikan terkait pengungkapan pelaku maupun motif peristiwa tersebut,” katanya.

Secara hukum, desakan tersebut memiliki dasar yang kuat. Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menjamin setiap warga negara berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Sementara Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh keadilan melalui proses hukum yang objektif dan tidak memihak.

Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mewajibkan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional guna mengungkap suatu tindak pidana serta menemukan pelakunya. Dalam konteks korban tindak pidana berat seperti percobaan pembunuhan, negara memiliki kewajiban hukum untuk menjamin adanya penyelidikan yang efektif, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagai seorang pembela HAM, Warinussy juga mendapat perlindungan berdasarkan Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pembela Hak Asasi Manusia (UN Declaration on Human Rights Defenders) yang menegaskan kewajiban negara untuk melindungi individu yang memperjuangkan hak asasi manusia dari intimidasi, ancaman, maupun serangan yang berkaitan dengan aktivitas advokasi mereka.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi terbaru dari Polresta Manokwari terkait perkembangan penyidikan perkara tersebut.



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!