DaerahNasional

ATR/BPN Resmikan Kampung Reforma Agraria Clumprit, 173 Bidang Tanah Wakaf Disulap Jadi Lahan Produktif

×

ATR/BPN Resmikan Kampung Reforma Agraria Clumprit, 173 Bidang Tanah Wakaf Disulap Jadi Lahan Produktif

Sebarkan artikel ini

TEROPONGNEWS.COM, PEKALONGAN – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meresmikan Kampung Reforma Agraria (RA) Clumprit sekaligus meluncurkan Gerakan Pemberdayaan Wakaf Produktif di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (5/6/2026). 

Kampung RA yang memanfaatkan 173 bidang tanah wakaf produktif ini diharapkan menjadi motor penggerak peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan lahan yang lebih produktif dan berkelanjutan.

Peresmian dilakukan oleh Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng. Menurutnya, kolaborasi antara program Reforma Agraria dan pemberdayaan tanah wakaf menjadi langkah strategis untuk menghadirkan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat.

“Peresmian Kampung RA dan berbagai bentuk pemberdayaan masyarakat dari sisi aksesnya ini harapannya dapat berkelanjutan sehingga cita-cita Reforma Agraria untuk menyejahterakan masyarakat dapat terwujud,” ujar Andi Tenri Abeng.

Kampung RA Clumprit dikembangkan sebagai pusat integrasi berbagai program pemberdayaan masyarakat. Selain mendukung penguatan sektor pertanian, program ini juga membuka akses permodalan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga perluasan akses pasar bagi masyarakat setempat.

Andi Tenri Abeng menilai keberhasilan pengembangan kawasan tersebut menjadi bukti bahwa lahan yang sebelumnya kurang produktif dapat diubah menjadi aset yang memberikan nilai ekonomi setelah dilakukan penataan aset dan penataan akses secara terpadu.

“Ini membuktikan adanya pemanfaatan lahan yang tadinya tidak produktif menjadi produktif setelah kita tata asetnya dan kita tata aksesnya. Kita sama-sama melihat bahwa lahan tersebut dapat menghasilkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Ia menjelaskan, Kampung RA Clumprit merupakan Kampung Reforma Agraria ke-177 yang telah dibentuk di seluruh Indonesia. Keberhasilan tersebut tidak lepas dari sinergi antara Pemerintah Kota Pekalongan, Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, serta berbagai pemangku kepentingan yang terlibat sejak awal pelaksanaan program.

“Harapannya, melihat koordinasi yang telah terbangun sejak awal pelaksanaan, program ini dapat terus berlanjut sampai masyarakat di sini bisa berdiri dan mandiri,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, Joko Wiyono, mengatakan Kampung RA Clumprit yang berada di Kelurahan Degayu, Kecamatan Pekalongan Utara, merupakan bagian dari upaya penataan kawasan yang selama bertahun-tahun menghadapi persoalan banjir rob dan permukiman kumuh.

Menurutnya, pengembangan kawasan berbasis wakaf produktif tersebut juga menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung visi Kota Pekalongan sebagai Kota Wakaf Produktif pada 2027.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, ATR/BPN juga menyerahkan lima sertipikat tanah wakaf kepada masyarakat Kota Pekalongan sebagai bagian dari percepatan sertipikasi dan penguatan kepastian hukum aset wakaf. Kegiatan kemudian ditutup dengan penanaman padi biosalin dan berbagai tanaman penghijauan sebagai simbol penguatan ketahanan lingkungan dan ekonomi masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan ini Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat Freddy A. Kolintama, Ketua DPRD Kota Pekalongan Mohamad Azmi Basyir, Kepala Pusat Studi Pengembangan Pertanian dan Pedesaan IPB Ivanovich Agusta, jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekalongan.***

 

 

 



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!