TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Anggota Komisi XIII DPR RI, Yan Permenas Mandenas, menyoroti tunggakan pembayaran sejumlah kabupaten di Provinsi Papua Barat Daya kepada Perum Bulog Cabang Sorong yang hingga kini belum terselesaikan.
Hal itu disampaikan Yan Mandenas saat melakukan kunjungan kerja ke Gudang Perum Bulog Kantor Cabang Sorong, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, tunggakan pemerintah daerah kepada Bulog harus segera diselesaikan karena dapat memengaruhi kelancaran distribusi pangan dan perputaran ekonomi di daerah.
“Saya pikir untuk tunggakan dari Pemda ke Bulog nanti kita akan bicara dengan Gubernur supaya bisa mengoordinasikan daerah-daerah yang masih memiliki tunggakan. Pengalaman menunjukkan tunggakan kepada Bulog harus segera diselesaikan,” ujar Yan.
Ia menilai Bulog selama ini telah banyak membantu pemerintah daerah, terutama dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi.
Karena itu, pemerintah daerah juga harus aktif mendukung keberlangsungan operasional Bulog dengan memenuhi kewajiban pembayaran yang masih tertunda.
“Bulog sudah mempermudah banyak hal, terutama dalam pengendalian inflasi daerah. Pemerintah daerah juga harus mendukung agar perputaran ekonomi berjalan lancar, distribusi barang lancar, dan pengadaan kebutuhan pangan bisa terus dilakukan,” katanya.
Yan mengingatkan Bulog merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang juga harus menjalankan fungsi bisnis secara profesional.
Menurutnya, apabila tunggakan terus dibiarkan, maka dapat berdampak pada kemampuan Bulog dalam meningkatkan distribusi dan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya berharap pemerintah daerah konsisten. Kalau tidak konsisten, tentu ada sanksi yang bisa diterapkan. Jangan sampai tunggakan berlangsung terlalu lama,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Perum Bulog Kantor Cabang Sorong, Riyadi Muslim, mengungkapkan total piutang atau tunggakan pemerintah daerah kepada Bulog saat ini mencapai sekitar Rp9 miliar.
Tunggakan tersebut berasal dari empat pemerintah daerah di wilayah kerja Bulog Sorong.
“Totalnya sekitar Rp9 miliar dari empat kabupaten dan kota,” ungkap Riyadi.
Ia menjelaskan, tunggakan terbesar berasal dari Kabupaten Raja Ampat dengan nilai sekitar Rp6 miliar.
Sementara itu, Kota Sorong dan Kabupaten Sorong tercatat masih memiliki tunggakan sekitar Rp1,7 miliar.
Sedangkan Kabupaten Tambrauw masih menyisakan tunggakan dalam jumlah yang lebih kecil, yakni sekitar puluhan juta rupiah.
“Yang paling tinggi Raja Ampat sekitar Rp6 miliar. Kota Sorong dan Kabupaten Sorong sekitar Rp1,7 miliar. Kalau Tambrauw tinggal sekitar puluhan juta rupiah,” jelasnya.
Riyadi menambahkan, sebagian tunggakan tersebut merupakan piutang lama yang tercatat sejak tahun 2018 dengan nilai yang bervariasi.
Bulog berharap pemerintah daerah yang masih memiliki kewajiban dapat segera menyelesaikan pembayaran agar pelayanan dan distribusi pangan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. 










