TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Penanganan dugaan korupsi Program Revitalisasi Universitas Musamus (Unmus) Merauke Tahun Anggaran 2024 memasuki babak baru. Setelah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Merauke menggeledah sejumlah ruangan penting di lingkungan kampus, termasuk rektorat, bagian keuangan, bendahara, dan laboratorium, Selasa (9/6/2026).
Langkah penggeledahan tersebut menunjukkan bahwa penyidik telah menemukan indikasi adanya peristiwa pidana yang cukup untuk ditindaklanjuti melalui proses penyidikan. Dalam hukum acara pidana, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan hanya dapat dilakukan apabila aparat penegak hukum menemukan dugaan tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang memadai.
Ketua Tim Penyidikan Kejaksaan Negeri Merauke, Chrispo Simanjuntak, menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan penggunaan anggaran revitalisasi yang nilainya mencapai sekitar Rp43 miliar.
“Karena perkara sudah masuk tahap penyidikan, kami memiliki kewenangan melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan guna mengamankan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan program revitalisasi tersebut,” kata Chrispo.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen yang dimasukkan ke dalam sejumlah boks. Dokumen yang diamankan meliputi kontrak pekerjaan, dokumen pencairan anggaran, hingga laporan pertanggungjawaban kegiatan.
Penyidik juga menaruh perhatian khusus pada pengadaan peralatan laboratorium yang menjadi salah satu komponen utama program revitalisasi. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara barang yang dibeli dengan spesifikasi, volume pekerjaan, dan nilai kontrak yang telah ditetapkan.
“Kami ingin memastikan apakah seluruh item yang diadakan benar-benar sesuai dengan kontrak dan kebutuhan yang direncanakan,” ujarnya.
Hingga kini, sekitar 50 orang telah dimintai keterangan, mulai dari pihak internal kampus hingga pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan. Meski demikian, Kejaksaan belum menetapkan tersangka karena masih mendalami alat bukti dan pihak yang bertanggung jawab.
Menurut Chrispo, salah satu dugaan modus yang sedang ditelusuri adalah praktik mark up atau penggelembungan harga dalam pengadaan barang dan jasa. Penyidik akan membandingkan harga pembelian dengan harga riil di pasar serta menelusuri pihak-pihak yang berperan dalam proses pengadaan.
Jika terbukti terjadi penggelembungan harga yang menimbulkan kerugian negara, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Siapa yang menandatangani dokumen, siapa yang bertanggung jawab, dan siapa yang memperoleh keuntungan dari proses tersebut akan kami telusuri sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Chrispo.
Program revitalisasi Universitas Musamus tahun 2024 diketahui memperoleh alokasi dana sekitar Rp43 miliar dari pemerintah pusat. Dana tersebut diperuntukkan bagi peningkatan kapasitas kampus dalam rangka transformasi status dari Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (PTN Satker) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU).
Program itu mencakup pengadaan peralatan laboratorium, pembangunan fasilitas pendidikan, serta persiapan pembukaan 16 program studi baru guna mendukung pengembangan pendidikan tinggi di Provinsi Papua Selatan.
Meski nilai kerugian negara belum dapat dipastikan, langkah penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Kejaksaan menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut penggunaan anggaran puluhan miliar rupiah tersebut. Publik kini menanti hasil penyidikan untuk mengungkap apakah dana revitalisasi yang seharusnya digunakan meningkatkan kualitas pendidikan tinggi justru disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.






