Politik

FPHI Kirim Surat Terbuka ke Prabowo, Pertanyakan Laporan Keuangan Danantara yang “Hilang”

×

FPHI Kirim Surat Terbuka ke Prabowo, Pertanyakan Laporan Keuangan Danantara yang “Hilang”

Sebarkan artikel ini
Achayr Rasid (kiri) dan Faisal penggagas forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI). Foto: Dok TN

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI) melayangkan surat terbuka untuk Presiden Prabowo Subianto. Mereka mempertanyakan tata kelola keuangan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang hingga kini belum merilis laporan keuangan setahun setelah berdiri.

Danantara adalah lembaga pengelola dana investasi dan aset kekayaan negara yang berfungsi seperti _super holding_ atau _sovereign wealth fund_. Lembaga ini mengonsolidasikan dan mengoptimalkan aset-aset BUMN untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Berikut isi surat terbuka FPHI terkait tata kelola keuangan Danantara:

Setahun sudah Danantara menggelinding – sombong di layar kaca, mengkilat di ruang investor asing. Tapi ada satu jendela yang tak pernah dibuka. Laporan keuangan. Missing. Nowhere to be found.

Minggu lalu, Chief Operating Officer Dony Oskaria berkata: “Kami sedang membersihkan buku-buku keuangan BUMN yang masih kotor.” Bahasa halus untuk mengakui bahwa rapor berisi tinta pekat yang tak pernah diaudit. Tapi publik tak butuh alasan. Publik butuh laporan.

FPHI menyebut media asing pernah menyebut Danantara sebagai “dangerous power play” serta menyindir soal transparansi yang rapuh di Asia Tenggara. Namun tanpa laporan keuangan, kritik itu dinilai terlalu lunak.

Ini bukan sekadar “demonstrasi kekuasaan.” Ini pengelolaan dana triliunan rupiah dengan tirai besi.

FPHI mengingatkan, semakin besar lembaga negara, semakin kuat kewajibannya untuk transparan. Danantara disebut menguasai 1.044 perusahaan pelat merah dengan aset likuid dan tidak likuid mencapai setara Rp17.600 triliun.

Apa yang terjadi jika sebuah entitas yang menguasai aset setara Rp17.600 triliun, tutup rapat tanpa audit setahun setelah berdiri? Itu namanya black box. Itu namanya bahaya laten bagi APBN dan reputasi RI.

Telat 5 Bulan dari Aturan

COO Danantara menyebut target rilis laporan akhir Juni 2026. FPHI menegaskan aturan jelas: laporan tahun buku 2025 seharusnya sudah keluar akhir Februari 2026.

Jika sekarang sudah Juni, bulan ke-5 setelah deadline—ini bukan lagi keterlambatan administratif. Ini kesengajaan struktural. Red flag yang kami sebut bukan sekadar kata-kata klise. Ini peringatan darurat.

FPHI mempertanyakan sikap OJK atas keterlambatan tersebut. Kapan OJK memberi sanksi keterlambatan? Keterlambatan 4 bulan bisa berarti karpet merah bagi ketidakpatuhan.

Presiden Diminta Bertanggung Jawab

FPHI mengingatkan, berdasarkan Pasal 30 UU No. 1/2025, Presiden adalah pemberi persetujuan final laporan tahunan Danantara. Karena itu Presiden Prabowo Subianto dinilai bertanggung jawab langsung atas “tirai besi” ini.

Kami mengingatkan: OJK, Menteri Keuangan, dan Presiden sendiri sudah kami tembus. Jika laporan tahunan Danantara tidak transparan, maka kita semua—rakyat, investor, negara—sedang dipanggang dalam oven gelap ketidakpastian.

Tuan Presiden, Andalah yang melantik Danantara dengan jargon transparansi. Janji besar lahir di atas panggung, tapi realitas mati suri di balik pintu. Apakah Tuan mendiamkan Danantara menjadi raksasa yang tak memiliki cermin akuntabilitas? Publik menunggu. Tidak dengan kesabaran lagi. Tapi dengan kata-kata terakhir: Laporan. Sekarang. Atau bubarkan. ***



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!