TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya Kelompok Kerja (Pokja) Adat, Petrus Sasior, mendesak Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya segera menyelesaikan persoalan hak-hak 77 aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di wilayah Kabupaten Tambrauw.
Menurut Petrus Sasior, puluhan ASN yang bertugas di Distrik Kebar, Senopi, Amberbaken, dan Mubrani hingga kini belum menerima hak-haknya, terutama gaji dan berbagai tunjangan sejak Januari hingga Juni 2026, meski mereka tetap menjalankan tugas pelayanan pemerintahan.
“Sebanyak 77 pegawai yang bertugas di empat distrik tersebut sudah melaksanakan pekerjaan mereka, namun hak-hak mereka belum diterima selama enam bulan terakhir,” ujar Petrus Sasior, Minggu (7/6/2026).
Ia menjelaskan, persoalan tersebut diduga berkaitan dengan belum jelasnya kewenangan pengelolaan kepegawaian pasca-perubahan wilayah administrasi antara Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya.
Karena itu, Petrus meminta kedua pemerintah provinsi segera duduk bersama untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab terhadap pembayaran hak-hak para pegawai tersebut.
“Harus ada kejelasan, apakah hak-hak 77 pegawai yang bertugas di Kabupaten Tambrauw menjadi tanggung jawab Provinsi Papua Barat atau Provinsi Papua Barat Daya. Jangan sampai ketidakjelasan ini membuat para pegawai menjadi korban,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mendesak Gubernur Papua Barat dan Gubernur Papua Barat Daya segera mengambil langkah konkret agar pembayaran gaji dan hak-hak lainnya dapat segera direalisasikan.
Petrus menilai kondisi yang dialami para ASN tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kesejahteraan pegawai yang tetap menjalankan tugas negara di wilayah pelayanan masyarakat.
Tidak hanya itu, ia juga meminta Bupati Manokwari dan Bupati Tambrauw mempercepat penyelesaian administrasi, termasuk penyerahan aset dan kewenangan yang masih menjadi kendala dalam pengelolaan pegawai.
“Jika persoalan aset dan administrasi belum diselesaikan, maka yang dirugikan adalah para pegawai. Karena itu kami mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah penyelesaian,” katanya.
MRP Papua Barat Daya melalui Pokja Adat berharap seluruh pihak terkait segera berkoordinasi agar hak-hak 77 ASN tersebut dapat dibayarkan dan tidak menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap pelayanan pemerintahan di Kabupaten Tambrauw.






