TEROPONGNEWS.COM, RAJA AMPAT – Kasus penganiayaan berat terjadi di Kampung Abidon, Distrik Kepulauan Ayau, Kabupaten Raja Ampat, pada tanggal 29 April 2026. Peristiwa itu menimpa Hendrik Mirino yang diduga menjadi korban pemukulan yang dilakukan oleh seseorang berinisial BM.
Sehari setelah kejadian, tepatnya pada 29 April 2026, korban langsung dibawa ke Waisai untuk melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Polres Raja Ampat telah melakukan pemeriksaan awal, memanggil dan memeriksa keterangan dua orang saksi, serta mendatangkan pelaku untuk dimintai keterangan. Namun hingga lebih dari dua bulan pasca laporan diterima, status hukum pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka. Akibatnya, pelaku masih bebas beraktivitas dan terlihat berkeliaran di wilayah Waisai, yang membuat korban beserta keluarganya merasa tidak aman dan terganggu.
Berdasarkan surat keterangan visum et repertum dari dokter, korban menderita luka berat disertai kerusakan pada salah satu saraf di bagian kepala yang berpotensi menimbulkan kecacatan tetap. Kondisi kesehatan ini menjadi alasan utama korban menolak tawaran penyelesaian secara damai atau mediasi yang diajukan oleh pihak pelaku. Korban menyatakan belum memungkinkan untuk melakukan pertemuan mengingat kondisinya belum pulih sepenuhnya.
Didampingi oleh lembaga DAS Wardo yang telah melakukan pendekatan, pihak korban menegaskan tetap menginginkan proses hukum berjalan secara tegas, adil, dan transparan. Melalui pernyataan resmi, Hendrik Mirino meminta kepada Kapolres Raja Ampat untuk segera menetapkan status pelaku sebagai tersangka, melakukan penangkapan, serta menahannya. Langkah ini diminta agar penyelidikan berjalan lancar, kasus tidak berlarut tanpa kejelasan, dan rasa aman bagi korban dapat segera dipulihkan.










